Tangerang – Satlantas Polresta Tangerang menindak tegas belasan kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan jam operasional di ruas jalan perbatasan Serang-Tangerang, pada Senin (15/12/2025) malam.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Zaeni Aji Bakhtiar mengatakan penindakan ini adalah bagian dari kegiatan rutin pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas yang dilaksanakan Satlantas Polresta Tangerang.
“Adapun sasaran kegiatan ini adalah kendaraan sumbu tiga atau lebih yang mengangkut hasil tambang namun tidak mematuhi jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.,” katanya.
Zaeni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kendaraan angkutan tambang yang nekat melanggar aturan jam operasional.
Berdasarkan hasil kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Tangerang mencatat sebanyak 8 truk tambang diputar balik karena melanggar jam operasional dan 3 unit truk diberikan teguran.
“Satu unit truk kami sanksi tilang, lantaran pengemudi truk bersikap tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga petugas pun mengambil langkah tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Zaeni menyatakan, selain penindakan, para pengemudi juga diberikan edukasi terkait aturan lalu lintas dan pentingnya keselamatan berkendara. Ia pun mengimbau seluruh pengusaha maupun pengemudi kendaraan angkutan berat agar mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Satlantas Polresta Tangerang berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan angkutan tambang yang kerap menimbulkan potensi kecelakaan serta gangguan bagi masyarakat,” tutupnya.
(Der/San)


