Tangerang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran resmi terhadap pengelola tempat hiburan malam One Two Six (126) Citra Raya. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi 1 dan 2 DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu (6/5/2026).
Ana menjelaskan bahwa tindakan teguran langsung di lapangan telah dilakukan pada Selasa, 28 April 2026. Langkah ini diambil karena aktivitas operasional 126 dinilai tidak sinkron dengan dokumen legalitas yang saat ini dikantongi oleh pihak pengelola.
“Kami selaku pengawas Peraturan Daerah langsung ke objek sesuai dengan perizinan saat itu, yakni bahwa One District (126) itu memiliki perizinan restoran,” ujar Ana Supriyatna.
Selain masalah dokumen, Satpol PP juga mencatat adanya pelanggaran jam operasional yang dilakukan PT 126 Indonesia selama bulan Ramadan lalu, yang mencakup sektor jasa hiburan umum, restoran, dan kafe.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, menyemprot keras gaya bisnis pengelola yang dianggap hanya mengandalkan branding besar namun mengabaikan kewajiban dasar. Bimo menekankan bahwa selain izin yang belum tuntas, pihak 126 juga dituding belum membayar pajak daerah.
“Bapak sudah pasang plang gede banget, itu memprovokasi sekali. Tapi pajaknya enggak bayar, ya harus bayar! Jangan cuma bisa branding, tapi kewajiban diabaikan,” tegas Bimo dalam rapat tersebut.
Senada dengan hal itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, membenarkan bahwa izin yang terbit saat ini barulah izin restoran yang didapatkan secara otomatis melalui sistem, namun belum memiliki rekomendasi teknis untuk jenis usaha lainnya.
Kritik tajam juga datang dari perwakilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Rizal, yang memaparkan kesulitan petugas saat melakukan pengawasan fisik. Pengelola dilaporkan sempat menghalangi akses masuk ke dalam bangunan dengan alasan belum ada arahan dari pimpinan.
Padahal, pengecekan tersebut krusial untuk memastikan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi menjamin keselamatan pengunjung. Menanggapi hal ini, perwakilan 126, RiKi, berdalih bahwa kondisi tersebut terjadi akibat kendala komunikasi dan kurangnya pengetahuan birokrasi.
RDP ditutup dengan enam poin rekomendasi keras dari DPRD, di antaranya kewajiban menuntaskan seluruh izin, melunasi pajak, hingga menghentikan kebisingan yang meresahkan warga.
Meski Kasatpol PP Ana Supriyatna menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip pembinaan dan bukan “eksekutor yang gegabah,” ia memastikan Satpol PP akan mengambil langkah penegakan Perda secara tegas jika pengelola tidak segera melakukan perbaikan menyeluruh.
(San/Der)


