TANGERANG — Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, meresmikan tujuh unit bank sampah di lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab), Rabu (6/5/2026).
Peresmian yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang itu menjadi bagian dari langkah konkret pemerintah daerah dalam mendorong perubahan budaya pengelolaan sampah di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan bahwa pembentukan bank sampah bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
“Ini bukan sekadar membentuk dan mengukuhkan kelembagaan, tetapi membangun kesadaran dan perubahan perilaku, dari yang sebelumnya membuang sampah, menjadi mengelola sampah,” kata Intan.
Ia menilai persoalan sampah saat ini telah berkembang menjadi isu strategis yang berkaitan langsung dengan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga keberlangsungan generasi mendatang. Karena itu, keberadaan bank sampah di lingkungan pemerintahan diharapkan mampu menjadi contoh nyata perubahan perilaku masyarakat.
Menurutnya, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan memiliki nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan apabila dikelola secara tepat.
“Melalui bank sampah, kita belajar bahwa sampah memiliki nilai. Tidak hanya nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial dan lingkungan. Dan yang lebih penting, bank sampah ini harus menjadi role model bagi masyarakat luas, bahwa perubahan bisa dimulai dari lingkungan kerja kita sendiri,” ujarnya.
Pemkab Tangerang, lanjut Intan, terus mendorong implementasi program KURASAKAN (Kurangi Sampah Kantor) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai langkah membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah di lingkungan perkantoran.
Ia menegaskan, pola lama pengelolaan sampah yang hanya mengandalkan sistem angkut dan buang harus ditinggalkan. Penanganan sampah, kata dia, harus dimulai dari proses pemilahan di sumbernya.
“Saya berharap keberadaan Bank Sampah Unit Puspem ini dapat mengurangi volume sampah secara signifikan, mendorong terciptanya budaya memilah sampah di lingkungan ASN dan masyarakat, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi sirkular yang berkelanjutan,” tandasnya.
Intan juga mengapresiasi jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, khususnya Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, yang terus menghadirkan inovasi pengelolaan sampah berkelanjutan.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal yang berkelanjutan. Karena keberhasilan bank sampah tidak diukur dari peresmiannya, tetapi dari konsistensi dan dampak nyata yang dihasilkan,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, mengatakan bank sampah menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang dinilai efektif dalam mengurangi timbunan sampah.
Ia mengungkapkan, hingga 2025 jumlah bank sampah di Kabupaten Tangerang mencapai sekitar 187 unit dan kini terus bertambah hingga lebih dari 200 unit yang sedang dalam proses legalisasi.
“Jumlah bank sampah di Kabupaten Tangerang tahun 2025 mencapai sekitar 187 bank sampah, tetapi kalau yang sudah berdiri, akhir-akhir ini lebih dari 200 yang akan terus kita tambah legalitasnya,” ungkap Ujat.
Adapun tujuh unit bank sampah yang diresmikan di lingkungan Puspemkab Tangerang meliputi Bank Sampah Bersahaja, Resik Asik, Saber, Sagude, Sikat Bersih, dan Solid.
Menurut Ujat, keberadaan bank sampah di lingkungan pemerintahan diharapkan menjadi contoh pengelolaan sampah di area perkantoran sekaligus mendorong partisipasi aktif ASN dalam budaya memilah sampah.
“Tujuh unit bank sampah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang ini diharapkan menjadi contoh dalam pengolahan sampah di lingkungan perkantoran. Kita ingin mendorong perubahan perilaku khususnya bagi ASN untuk mulai memilah sampah dan berpartisipasi aktif sebagai nasabah bank sampah,” pungkasnya.
(Sandhy)


