TANGERANG, POJOKNUSANTARA – Komisi 1 dan 2 DPRD Kabupaten Tangerang memanggil paksa pengelola tempat usaha One Two Six (126) Citra Raya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan, Rabu (6/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, dewan membongkar fakta bahwa tempat usaha tersebut nekat beroperasi meski izin belum lengkap dan diduga mengemplang pajak daerah.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, mengkritik keras sikap pengelola yang dianggap hanya mementingkan tampilan luar tanpa mematuhi aturan hukum. Pemasangan papan nama (plang) raksasa di lokasi usaha dinilai ironis dengan fakta kewajiban fiskal yang diabaikan.
“Bapak sudah pasang plang gede banget, itu memprovokasi sekali. Tapi pajaknya enggak bayar, ya harus bayar! Jangan cuma bisa branding, tapi kewajiban diabaikan,” cetus Bimo dengan nada tinggi di ruang rapat.
Bimo juga mencium adanya indikasi “kamuflase” izin, di mana pengelola diduga menggunakan izin restoran sebagai tameng untuk menutupi aktivitas hiburan lain di lantai atas yang belum memiliki legalitas.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, mempertegas bahwa status legalitas 126 saat ini masih jauh dari kata lengkap. Menurutnya, izin yang dikantongi pengelola saat ini hanyalah izin restoran yang terbit otomatis melalui sistem, namun belum memiliki rekomendasi teknis dari dinas terkait.
“Selesai di dinas teknis mengeluarkan rekomendasi, baru masuk ke kita (DPMPTSP) dan wajib kami berikan. Kuncinya di dinas teknis,” jelas Hendar.
Selain itu, pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melaporkan adanya hambatan saat petugas melakukan monitoring lapangan pada 28 April lalu. Petugas mengaku dilarang masuk ke dalam gedung untuk mengecek kelaikan fungsi bangunan (SLF) dengan alasan belum ada arahan dari pimpinan 126.
Menanggapi rentetan temuan tersebut, perwakilan pengelola 126, RiKi, berdalih bahwa ketidakteraturan ini bukan disengaja untuk melanggar aturan, melainkan karena keterbatasan pengetahuan mereka mengenai prosedur birokrasi di Kabupaten Tangerang.
“Bukan dipersulit dalam arti luas, tapi ini masalah komunikasi saja. Mungkin juga pemahaman itu kekurangannya dari saya karena kurangnya pengetahuan. Dengan seperti ini kan saya belajar,” ujar RiKi membela diri.
Rapat ditutup dengan instruksi tegas kepada pengelola untuk segera melunasi kewajiban pajak dan menuntaskan seluruh dokumen perizinan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF). DPRD memberikan rekomendasi kepada Bupati Tangerang agar Satpol PP segera melakukan penindakan jika perbaikan tidak dilakukan dalam waktu singkat.
“Jika terjadi pelanggaran berlanjut, terutama perizinan dan pajak, maka Satpol PP sudah bisa mengambil langkah penegakan Perda. Konsekuensinya jelas jika Bapak tidak beresin semua itu,” pungkas Bimo menutup rapat pada pukul 16.21 WIB.
(Der/San)


