TANGERANG — Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (6/5/2026), tak hanya membidik dugaan pelanggaran operasional tempat usaha One Two Six (126) Citra Raya, tetapi juga melontarkan kritik keras kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.
Dewan menilai lemahnya pengawasan dan sinkronisasi data antarorganisasi perangkat daerah (OPD) berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak usaha hiburan dan restoran.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, secara terbuka menyoroti lambannya Bapenda dalam mendeteksi objek pajak baru yang telah beroperasi secara masif di tengah masyarakat.
“Kami mencatat ada titik lemah di Bapenda. Harusnya ada sistem warning notification. Begitu DPMPTSP mengeluarkan izin melalui OSS, Bapenda seharusnya langsung melacak dan menetapkan objek pajak tersebut. Jangan tunggu ramai dulu baru bertindak,” tegas Bimo dalam forum RDP.
Menurutnya, berdasarkan hasil pembahasan dan bedah data dalam rapat tersebut, pihak 126 Citra Raya diketahui masih memiliki kewajiban pajak yang belum dituntaskan atau berstatus piutang.
“Bapak pajak enggak bayar, ya harus bayar. Jangan cuma bisa jualan merek, tapi kewajiban ke daerah bolong,” sentilnya.
DPRD menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya integrasi data perizinan dan perpajakan di lingkungan Pemkab Tangerang. Kondisi itu dinilai membuka celah bagi pelaku usaha untuk menghindari kewajiban pajak daerah.
“Data perizinan dan data pajak harus sinkron. Jangan sampai izinnya restoran tapi omzetnya hiburan, atau bahkan izin sudah ada tapi pajaknya tidak masuk ke kas daerah. Ini merugikan negara,” lanjut Bimo.
Tak hanya itu, DPRD juga mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. Dewan meminta Bapenda lebih tegas terhadap pengusaha besar yang telah beroperasi secara terbuka, bukan hanya fokus kepada pedagang kecil atau PKL.
“Ini plang usahanya sudah gede banget, memprovokasi publik. Kalau pajaknya tidak masuk, itu namanya pembiaran terhadap kebocoran PAD. Kami minta Bapenda segera kejar piutang itu,” ujarnya.
Menanggapi sorotan tersebut, perwakilan 126 Citra Raya, RiKi, mengakui adanya kekurangan pemahaman terkait prosedur administrasi perpajakan dan perizinan.
“Mungkin pemahaman itu kekurangannya dari saya karena kurangnya pengetahuan. Inilah pembelajaran bagi kami agar ke depannya lebih baik,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Tangerang mengeluarkan rekomendasi resmi yang mewajibkan pihak 126 Citra Raya segera melunasi seluruh kewajiban pajak dan mematuhi seluruh instrumen pendapatan daerah yang berlaku.
DPRD juga mengingatkan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi, maka Satpol PP dapat mengambil langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Konsekuensinya jelas, jika kewajiban pajak dan perizinan tidak segera dibereskan, maka Satpol PP sudah bisa mengambil langkah penegakan Perda. Kami akan terus kawal ini agar PAD kita tidak bocor oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Bimo sebelum menutup rapat sekitar pukul 16.21 WIB.
(San/Der)


