JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan melalui scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik tokoh tanpa dasar kewenangan yang sah dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto, penyidik juga menemukan adanya dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor tokoh lainnya. Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif serta rangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka.
Sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kasus itu menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan hukum secara profesional.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut sejalan dengan program Kapolri yang menitikberatkan pada pembenahan internal kepolisian.
“Kita ingat bersama, sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” pungkasnya.



