TANGERANG – Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Kamis (29/10/2026). Dalam aksinya, massa meminta klarifikasi terkait dugaan persoalan tata kelola aset dan pelaksanaan pembangunan Puskesmas Curug.
Melalui spanduk yang dibentangkan, massa menyoroti dugaan human error dalam tata kelola aset. Mereka menilai proses penghancuran bangunan Puskesmas Curug dilakukan sebelum seluruh tahapan lelang selesai. Selain itu, massa juga menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Curug yang diduga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa hingga konsultan pengawas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi, MARS, menegaskan bahwa tidak terjadi penggunaan anggaran ganda (double budgeting) dalam proses pembongkaran Puskesmas Curug.
Menurutnya, pada awalnya Dinas Kesehatan memang mengalokasikan anggaran untuk pembongkaran bangunan Puskesmas Curug. Namun, dalam perkembangannya diketahui bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang juga memiliki alokasi anggaran untuk kegiatan yang sama.
“Awalnya pembongkaran Puskesmas Curug akan menggunakan anggaran yang ada di Dinas Kesehatan. Namun setelah diketahui BPKAD juga memiliki anggaran pembongkaran, maka anggaran yang ada di Dinas Kesehatan tidak kami gunakan. Kalau dipakai, justru akan terjadi double budgeting. Karena itu anggaran tersebut kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya. Kamis (29/10/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut saat ini telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Dinas Kesehatan, kata dia, telah memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Terkait kasus ini, kami sudah dipanggil oleh tim Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi. Semua dokumen yang diperlukan telah kami serahkan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Dr. Hendra menambahkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



