Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla

Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla

Dery20
By Dery20

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 245 orang tersangka dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap ratusan laporan polisi terkait dugaan pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah menangani 287 laporan polisi untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

“Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan sebanyak 245 tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan data Bareskrim, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan polisi, disusul Riau sebanyak 59 laporan, Kalimantan Tengah 43 laporan, Sumatera Selatan 42 laporan, dan Kalimantan Timur 30 laporan.

Para tersangka perorangan dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 69 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 15 tahun penjara, disertai denda maksimal Rp10 miliar, sesuai dengan perbuatan dan modus operandi masing-masing pelaku.

Selain pelaku perorangan, Bareskrim juga menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, sedangkan 16 perusahaan lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Bareskrim mencatat perusahaan PMA asal Singapura menjadi yang terbanyak di antara korporasi asing yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya PT HKI dengan luas konsesi 97.891 hektare, di mana sekitar 987 hektare di antaranya terbakar. Selain itu terdapat PT AI dengan luas konsesi 6.980 hektare dan area terbakar 421 hektare, PT RKA (PMA Malaysia) dengan luas konsesi 26.067 hektare serta lahan terbakar 2.157 hektare, serta PT API (PMA Korea Selatan) yang memiliki konsesi 12.881 hektare dengan area terbakar 351 hektare.

Penetapan tersangka korporasi dilakukan berdasarkan 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Asep menegaskan proses penegakan hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka, khususnya dari kalangan korporasi, akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.

“Jumlah korporasi yang menjadi tersangka masih dapat bertambah sesuai hasil penyelidikan yang sedang dilakukan,” tegasnya.

Bareskrim Polri memastikan akan terus mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, baik individu maupun korporasi.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *