Driver Maxim Dibacok dan Mobil Dirampas, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Driver Maxim Dibacok dan Mobil Dirampas, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Dery20
By Dery20

TANGERANG – Aparat Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi Maxim di wilayah Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Seorang pelaku berinisial ZA berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas.

Korban berinisial IA, seorang pengemudi Maxim asal Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, awalnya menerima pesanan penumpang menuju kawasan Perumahan Cendana, Panunggangan Barat. Pelaku dijemput dari wilayah Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Sekitar 100 meter sebelum titik tujuan, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah golok dan menyerang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian bibir dan kepala sebelum akhirnya ditendang keluar dari kendaraan.

“Pelaku kemudian membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban beserta dompet dan telepon genggam korban,” ujar Kompol Kresna Ajie Perkasa. Kamis (29/10/2026).

Korban yang terluka berhasil mendapat pertolongan warga sekitar dan dilarikan ke RS Qodar. Akibat serangan tersebut, korban harus menjalani perawatan dengan 22 jahitan di bagian kepala dan bibir.

Usai menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin IPTU Try Sartoto, SH, bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan IPTU Dimas Maulana, melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB berikut mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1156-JKD milik korban.

Saat proses pengembangan untuk menunjukkan lokasi barang bukti, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, dua unit telepon genggam, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, dua dompet milik korban, serta dua anak kunci kendaraan.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 

(Sandhy)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *