TANGERANG– Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Kronjo di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (2/11/2026).
Rapat ini menghadirkan Perumda Pasar NKR, pengembang PT Trivalenia Citra Utama (TCU), jajaran Kecamatan Kronjo, Pemerintah Desa Pasirian, perwakilan pedagang, serta aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Rapat dipimpin oleh pimpinan sidang Komisi II, Yakub, bersama jajaran anggota dewan, termasuk H. Deden Umar Dani (Fraksi PDI Perjuangan) dan Ian Mulyana (Fraksi PKS).
Dalam persidangan, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dani, menyoroti tajam aspek kepastian hukum serta masa berlaku adendum perjanjian kerja sama antara Perumda Pasar NKR dan pengembang.
Deden menegaskan pentingnya menyelesaikan norma hukum dan kejelasan adendum sebelum melangkah pada aspek teknis pelaksanaan. Ia mengingatkan agar sisa masa kontrak dan pengelolaan tidak merugikan pihak pengembang maupun pedagang.
“Normanya dulu yang harus kita selesaikan dan bereskan agar ada kepastian hukum bagi Perumda Pasar, pengembang PT TCU, dan para pedagang. Kita ingin semua selamat, ada kepastian hak dan kewajiban. Intinya mari turunkan ego masing-masing, duduk bersama merumuskan yang terbaik untuk Pasar Kronjo,” ujar Deden Umar Dani.
Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, bersama jajaran direksi dan tim teknis menyampaikan bahwa secara internal pihak Perumda telah mendalami langkah-langkah administratif serta memverifikasi data pedagang. Berdasarkan pendataan di lapangan, mayoritas pedagang pada dasarnya masih bersedia melanjutkan proses revitalisasi pasar.
“Secara internal setelah kejadian ini, kami menurunkan tim usaha jasa untuk verifikasi. Dari rapat dan pendataan di lapangan bersama pihak kecamatan, mayoritas pedagang bersedia melanjutkan pembangunan. Kami berusaha menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana,” terang jajaran direksi Perumda Pasar NKR.
Di sisi lain, Pelaksana PT Trivalenia Citra Utama (TCU), Jacky, menegaskan niat pengembang yang tetap ingin melanjutkan pembangunan. Namun, ia mengeluhkan kendala riil di lapangan terkait minimnya realisasi pembayaran uang muka dan cicilan dari pedagang.
“Sikap hati dari kami sebenarnya tetap ingin melanjutkan. Namun kendala utamanya adalah realisasi pencicilan dan pembayaran tanda jadi dari pedagang yang sangat rendah. Dari sekitar 300 pedagang terverifikasi, yang melakukan pembayaran awal hanya sebagian kecil. Jika tidak ada kesepakatan skema pembayaran yang realistis, pengembang mana pun akan kesulitan membiayai proyek investasi ini,” ungkap Jacky.
Perwakilan pedagang Pasar Kronjo, H. Puri, mengungkapkan kondisi riil pedagang yang terdampak mangkraknya revitalisasi selama beberapa tahun terakhir. Ia menyoroti masalah penetapan harga kios/los yang dinilai memberatkan pedagang kecil serta kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang kurang memadai.
“Kemampuan modal mayoritas pedagang Kronjo itu terbatas, rata-rata di bawah satu juta rupiah. Pedagang menolak harga jika penetapannya tidak melibatkan pedagang secara transparan. Harus ada skema baru yang disepakati bersama agar pedagang tidak semakin tertekan,” tegas H. Puri.
Sementara itu, Ketua DPP Benteng Rakyat Tangerang (BENTENG), Ari Sudrajat, mendesak agar RDP ini melahirkan komitmen nyata dan terukur. Menurutnya, kondisi fisik pasar yang terbengkalai tidak hanya mematikan roda ekonomi lokal, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan kumuh dan potensi masalah sosial.
“Kondisi di lapangan sangat miris, pembangunan mangkrak dan ekonomi warga mati. Kami minta ada ketegasan dan pengawasan ketat. Jika pengembang sanggup, buat komitmen tertulis; jika tidak mampu, tegaskan mundur agar ada kepastian,” ujar Ari Sudrajat.
Camat Kronjo, Muhammad Mumu Mukhlis, beserta Kepala Desa Pasirian mengutarakan harapannya agar persoalan ini segera mendapatkan titik temu demi keberlangsungan perekonomian warga.
“Pemerintah Kecamatan senantiasa mendukung dan sangat berharap revitalisasi Pasar Kronjo ini berlanjut. Hadirnya Pasar Gotong Royong saat ini sifatnya hanya solusi sementara agar pedagang bisa bertahan hidup. Yang terpenting adalah menyepakati harga dan teknis bangunan yang dapat diterima kedua pihak,” tutur Muhammad Mumu Mukhlis.
Menutup rapat tersebut, pimpinan sidang Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang memberikan tenggat waktu selama 15 hari kerja kepada Perumda Pasar NKR dan PT TCU untuk merumuskan adendum kerja sama serta kesepakatan skema pembiayaan baru. Hasil kesepakatan tersebut wajib dilaporkan kembali kepada DPRD Kabupaten Tangerang guna memastikan revitalisasi Pasar Kronjo dapat segera berjalan kembali.



