Jakarta, — Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Brimob berinisial Bripka MS di Tual, Maluku Tenggara.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Menurut Yusril, tindakan oknum tersebut benar-benar di luar perikemanusiaan. Ia menegaskan bahwa polisi merupakan aparat negara sekaligus penegak hukum yang wajib memberikan perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap terduga pelaku kejahatan, terlebih terhadap korban kejahatan.
“Jika ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi anak yang tidak diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.
Yusril menekankan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang harus ditindak tegas melalui dua jalur. Pertama, diproses dalam sidang etik dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kedua, diadili melalui proses pidana di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Maluku dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam merespons kasus tersebut. Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi.
Menurut Yusril, sikap tersebut menunjukkan adanya perubahan ke arah yang lebih terbuka dan rendah hati dalam tubuh Polri apabila terjadi pelanggaran oleh anggotanya.
Selain itu, jajaran Polres Maluku Tenggara dinilai cepat bertindak dengan menahan Bripka MS, melakukan pemeriksaan, serta menetapkannya sebagai tersangka.
Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri yang turut diikutinya terus membahas langkah-langkah perbaikan citra dan kinerja kepolisian, mencakup aspek rekrutmen, pendidikan, pembinaan disiplin, hingga pengawasan internal.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” pungkasnya.
Sumber: kumham-imipas.go.id

