Legalitas 126 Citra Raya Disorot, DPMPTSP Tegaskan Izin Baru Sebatas Restoran

Legalitas 126 Citra Raya Disorot, DPMPTSP Tegaskan Izin Baru Sebatas Restoran

Dery20
By Dery20

TANGERANG — Status legalitas tempat usaha 126 Citra Raya kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi 1 dan 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (6/5/2026). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, mengungkapkan bahwa izin usaha yang dimiliki pengelola saat ini baru sebatas izin restoran yang terbit otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Hendar menegaskan bahwa izin operasional penuh untuk aktivitas usaha lainnya belum dinyatakan lengkap maupun final. Menurutnya, DPMPTSP tidak dapat menerbitkan izin lanjutan tanpa adanya rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

“Di dinas teknis nanti untuk mengeluarkan rekomendasi. Selesai di dinas teknis mengeluarkan rekomendasi, baru masuk ke kita (DPMPTSP) dan wajib kami berikan. Jadi kuncinya ada di sana,” ujar Hendar Herawan.

Ia menjelaskan, sejumlah instansi seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) memiliki peran penting dalam menentukan kelayakan operasional usaha tersebut, terutama terkait fungsi bangunan dan kesesuaian tata ruang.

Selain persoalan administrasi perizinan, Hendar juga menyoroti perubahan fisik bangunan di lokasi usaha 126 Citra Raya. Menurutnya, penggabungan tiga hingga empat unit ruko menjadi satu kawasan komersial harus memenuhi aspek teknis dan regulasi yang berlaku, termasuk soal aksesibilitas dan pemisahan fungsi usaha.

“Tadi ada penambahan harapan, seharusnya ada pintu yang berbeda untuk fungsi usaha yang berbeda. Catatan-catatan tersebut harus dipenuhi agar tidak terjadi kekeliruan prosedur di kemudian hari,” katanya.

Pernyataan tersebut memperkuat sorotan DPRD Kabupaten Tangerang terhadap dugaan praktik kamuflase izin usaha. Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, secara terbuka menyindir banyaknya tempat usaha yang hanya mengantongi izin restoran, namun menjalankan aktivitas hiburan yang belum memiliki legalitas lengkap.

“Izin yang baru berizin adalah restoran, karena itu terbit otomatis. Tapi Bapak sudah pasang plang gede banget, 1-2-6. Bapak pajak enggak bayar, lingkungan enggak selesai. Jangan coba-coba kalau kami panggil tidak datang,” tegas Bimo kepada pihak pengelola.

Senada dengan DPMPTSP, pihak DTRB melalui UPT 2 turut mendesak pengelola untuk segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui sistem SIMBG. Dokumen tersebut dinilai penting mengingat adanya perubahan struktur bangunan yang signifikan dapat berdampak pada aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, hingga keamanan pengunjung.

Menutup pembahasan, Hendar Herawan memastikan pihaknya akan memperketat evaluasi terhadap perpanjangan izin usaha 126 Citra Raya di masa mendatang. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban pengusaha, termasuk pembayaran pajak daerah dan kepatuhan terhadap ketertiban lingkungan, dipenuhi secara menyeluruh.

 

(San/Der)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *