JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga honorer yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati pengangkatan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mengikuti rapat bersama pimpinan DPR RI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi seluruh PPPK paruh waktu di berbagai sektor.
“Pemerintah memutuskan teman-teman kita PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Hari ini kita memutuskan semua PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan, pengangkatan tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik, tetapi juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), anggota Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga berbagai tenaga pelaksana lainnya di instansi pemerintah.
Dengan perubahan status tersebut, seluruh PPPK paruh waktu akan memperoleh hak dan status sebagai PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
Selain memberikan kepastian status, pemerintah juga membuka peluang yang sama bagi seluruh PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2027.
“Karena statusnya naik menjadi penuh waktu dan berlaku lintas profesi, mereka diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS,” kata Prasetyo.
Kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini menjadi tonggak penting dalam penataan aparatur sipil negara sekaligus menjadi jawaban atas aspirasi tenaga honorer yang selama ini menginginkan kepastian karier. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat birokrasi yang profesional, meningkatkan motivasi kerja aparatur, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin optimal di seluruh Indonesia.

