Gaji Guru Madrasah Minim, DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Intervensi APBD

By Dery20

POJOKNUSANTARA – Diskusi Reboan Perdana yang diinisiasi oleh Media Center DPRD Kabupaten Tangerang langsung menyoroti persoalan krusial di sektor pendidikan. DPRD Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah nyata dengan mengintervensi kesejahteraan dan fasilitas pendidikan madrasah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah ini diambil menyusul temuan miring mengenai minimnya honorarium yang diterima oleh ribuan guru madrasah di wilayah Kabupaten Tangerang.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menegaskan bahwa forum diskusi bersama insan pers ini harus menghasilkan rekomendasi konkret. Rekomendasi tersebut nantinya akan dibawa langsung ke pihak eksekutif agar bisa diperjuangkan, baik dalam postur APBD murni maupun APBD perubahan.

Berdasarkan hasil serap aspirasi dari Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud memetakan tiga masalah utama: kesejahteraan yang minim, status kepegawaian yang menggantung, serta fasilitas sekolah yang memprihatinkan.

Kendati demikian, Amud mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus realistis melihat batasan regulasi agar bantuan yang dikucurkan tidak melanggar hukum.

Untuk urusan status kepegawaian (ASN/P3K), hal tersebut merupakan wewenang penuh Kementerian Agama (Kemenag) Pusat. Namun, untuk dua klaster lainnya—yakni honorarium (kesejahteraan) dan perbaikan sarana prasarana (sarpras)—pemerintah daerah memiliki ruang legal yang cukup untuk masuk.

“Kita pilah dan pilih mana yang bisa didahulukan. Untuk kesejahteraan dan perbaikan sarpras, APBD kita bisa masuk. Teknisnya tentu kita pelajari regulasinya dulu agar bantuan hibah atau insentif ini aman secara hukum dan tepat sasaran,” ujar Amud dalam diskusi yang digelar pada Rabu (20/5/2026).

Amud menambahkan, tidak adil rasanya jika guru madrasah dituntut melahirkan generasi berprestasi namun hak-hak dasarnya diabaikan. Terlebih, anak-anak yang mereka didik adalah warga Kabupaten Tangerang yang memiliki hak sama menuju Indonesia Emas 2045.

Upaya mendorong anggaran daerah ini juga didasari atas keprihatinan terhadap kondisi lapangan. Diketahui, masih ada guru madrasah yang hanya menerima honor sebesar Rp60.000 hingga Rp350.000 per bulan. Di sisi lain, sarana belajar di beberapa madrasah sangat minim, bahkan ada siswa yang terpaksa belajar lesehan karena ketiadaan meja dan kursi.

Tak hanya soal honor, DPRD juga menyoroti Program Beasiswa Tangerang Gemilang yang dinilai kaku karena sistem desil, sehingga justru menggagalkan anak-anak guru madrasah untuk mendapatkan akses pendidikan tinggi.

Menanggapi rentetan persoalan ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, M. Nur Rojab, menyatakan bahwa pihaknya terus mengkaji peluang pembentukan regulasi daerah khusus.

“Komisi I terus mendesak percepatan status P3K paruh waktu (untuk guru di bawah dinas) dan tidak menutup kemungkinan kita merancang regulasi daerah khusus, baik berupa Perda maupun Perbup, terkait insentif tenaga pendidik (madrasah) di masa depan,” tegas Nur Rojab.

Sebagai tindak lanjut, DPRD menantang Media Center dan insan pers untuk merumuskan dokumen poin-poin usulan program. Dokumen hasil Diskusi Reboan ini akan dikawal bersama-sama oleh legislatif dan media hingga berhasil “gol” dan masuk dalam skema penganggaran pemerintah daerah.

(Der)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version