Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Ketidaksinkronan Kebijakan ATR/BPN

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Ketidaksinkronan Kebijakan ATR/BPN

By Dery20

TANGERANG – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti dugaan ketidaksinkronan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berbenturan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan investasi dan pengembangan kawasan industri.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto, menyampaikan bahwa terdapat anomali kebijakan di tengah komitmen pemerintah memperkuat sektor usaha. Menurutnya, di satu sisi pemerintah mendorong percepatan investasi, namun di sisi lain muncul regulasi yang dinilai membatasi ruang gerak pelaku usaha di daerah.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama HIPMI dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kamis (19/2/2026).

“Banyak lahan yang secara sah telah dimiliki pengembang untuk perumahan maupun kawasan industri, bahkan sudah mengantongi izin lokasi serta telah diinvestasikan, namun tiba-tiba berubah status menjadi Lahan Sawah Dilindungi akibat kebijakan baru tersebut,” ujar Bimo.

Ia menegaskan, langkah pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian merupakan kebijakan yang patut diapresiasi. Namun, implementasi di lapangan dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan zonasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten.

Menurutnya, perubahan status lahan yang telah memiliki izin resmi dan masuk dalam perencanaan tata ruang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta kerugian investasi.

“Jika kebijakan ini diterapkan tanpa sinkronisasi data dan verifikasi lapangan yang komprehensif, maka dampaknya bisa menghambat pembangunan ekonomi daerah. Investor yang sudah menanamkan modal dapat mengalami kerugian karena proyeknya tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar tersebut juga mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penetapan status Lahan Sawah Dilindungi. Ia menilai perlu adanya penyandingan data dengan RTRW serta evaluasi terhadap kawasan industri yang telah berjalan.

Sebagai langkah solutif, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui OPD terkait untuk melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pemerintah pusat, guna mempertimbangkan revisi terhadap perubahan status lahan industri yang telah memiliki izin dan realisasi investasi.

“Kebijakan perlindungan lahan pertanian harus tetap berjalan, namun jangan sampai menghambat iklim investasi, pembangunan industri, serta penyerapan tenaga kerja di daerah,” pungkasnya.

 

(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version