TANGERANG – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa legalitas pernikahan merupakan fondasi penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap keluarga, khususnya perempuan dan anak. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendorong percepatan pendataan Program Isbat Nikah Terpadu yang akan digelar secara gratis bagi 1.000 pasangan suami istri.
Penegasan tersebut disampaikan Wabup Intan saat membuka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu di Ruang Rapat Wareng, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/5/2026).
“Program Isbat Nikah Terpadu ini merupakan bentuk perlindungan hukum dan tertib administrasi bagi setiap keluarga. Saya meminta seluruh camat, jajaran kecamatan, dan Tim Penggerak PKK untuk bergerak cepat melakukan pendataan dan pendaftaran calon peserta,” ujar Intan.
Menurut dia, program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Pengadilan Agama Tigaraksa, Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ia menjelaskan, sebanyak 1.000 pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas pernikahan akan difasilitasi mengikuti sidang isbat nikah secara terpadu dan tanpa dipungut biaya.
“Saya didampingi Pengadilan Agama Tigaraksa, DPMPD, Dukcapil, dan Kementerian Agama. InsyaAllah kami akan mengadakan Isbat Nikah Terpadu bagi kurang lebih 1.000 pasangan se-Kabupaten Tangerang, dan seluruh prosesnya gratis,” katanya.
Wabup Intan mengungkapkan, masih banyak pasangan yang menikah secara siri, termasuk pasangan lanjut usia. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, mulai dari akses administrasi pendidikan hingga perlindungan hak waris.
“Tanpa dokumen resmi, anak-anak akan kesulitan mengakses administrasi sekolah, sementara perempuan tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, termasuk terkait hak waris,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait memperkuat sinergi serta melakukan validasi data secara cepat, akurat, dan tepat sasaran agar program ini dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Seluruh perangkat daerah harus membangun kolaborasi tanpa hambatan prosedur. Kita ingin memangkas kerumitan birokrasi dan biaya tinggi agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan cara yang lebih mudah,” tandasnya.
Ia menambahkan, Program Isbat Nikah Terpadu menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjamin hak sipil masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum nyata bagi keluarga.
“Semua data calon peserta harus segera dihimpun dalam waktu singkat agar target 1.000 pasangan dapat tercapai sesuai agenda peringatan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
(San)

