Tangerang – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid turun langsung bersama Polresta Tangerang dan Kodim 0510/Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (13/5/2026).
Sidak tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas usaha hiburan malam di kawasan tersebut. Usai meninjau lokasi, Bupati langsung memanggil pengelola usaha ke Kantor Kelurahan Kadu Agung untuk mengikuti musyawarah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat wilayah, serta perwakilan RT dan RW.
Dalam pertemuan itu, Bupati menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan prioritas utama Pemerintah Kabupaten Tangerang. Menurut dia, tidak boleh ada aktivitas usaha yang mengganggu kenyamanan warga.
“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Camat, Pak Lurah, ada perwakilan RT/RW juga, ada juga si pemilik usaha hiburan tadi. Jadi sudah kita sampaikan, Kabupaten Tangerang ini harus betul-betul aman dan kondusif,” kata Maesyal.
Di hadapan seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat, pengelola tempat hiburan malam tersebut akhirnya menandatangani surat pernyataan bermeterai untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha di lokasi itu.
“Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Pernyataan itu ditandatangani di atas segel dan disaksikan oleh Pak RT, Pak RW, Pak Lurah, dan Pak Camat,” ujarnya.
Maesyal menegaskan, jika di kemudian hari pengelola nekat kembali membuka usaha hiburan malam tersebut, maka yang bersangkutan siap menghadapi proses hukum sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat.
“Mereka sudah menyatakan apabila melaksanakan lagi, mereka siap untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Bupati juga memastikan bahwa tempat hiburan malam yang disidak itu tidak memiliki izin operasional. Karena itu, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas usaha ilegal yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, Maesyal memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam lainnya yang diduga beroperasi tanpa izin di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang.
“Satpol PP sudah saya perintahkan untuk lebih ketat melakukan pengawasan, termasuk di tempat-tempat lain,” tandasnya.
Langkah cepat yang dilakukan Bupati Tangerang bersama Forkopimda ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Pemerintah berharap penertiban tersebut menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi usaha hiburan malam ilegal yang mengganggu ketenteraman warga di Kabupaten Tangerang.
(San)

