JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden serta sejumlah pejabat negara.
Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu (04/11/2026). Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Ia mengatakan Presiden menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian. Pemerintah menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Prasetyo juga memastikan pemerintah telah berkoordinasi dengan Polri agar penanganan perkara tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus dilaksanakan sesuai prosedur,” katanya.
Kasus dugaan penyadapan ini diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik menyebut modus yang digunakan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH setelah memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem komputer LIMS hingga Oktober 2026.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemerintah menegaskan akan menghormati proses penegakan hukum dan memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

