Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Kekerasan Seksual dan TPPO, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Kekerasan Seksual dan TPPO, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku

By Dery20

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara besar yang meliputi tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, eksploitasi, maupun perdagangan orang.

“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara yang masih dalam proses kami tangani secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melalui proses peradilan,” tegas Nurul.

Kasus pertama yang diungkap merupakan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka berinisial HB, seorang pelatih panjat tebing yang pernah menjabat sebagai pelatih nasional. Aksi pelaku diduga berlangsung sejak 2022 hingga Desember 2025 di Bekasi serta sejumlah negara saat mengikuti kejuaraan internasional. Penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kasus kedua melibatkan tersangka SAM, seorang tokoh agama yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa. Peristiwa tersebut terjadi di sejumlah daerah di Indonesia hingga Mesir sejak 2017 sampai 2025.

Menurut Nurul, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji dengan menjanjikan fasilitas pendidikan di Mesir untuk memperdaya para korban.

Karena diketahui telah berada di luar negeri, Polri telah menetapkan SAM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menerbitkan red notice melalui Interpol. Hingga kini, penyidik terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Mesir untuk mengupayakan pemulangan tersangka ke Indonesia.

Sementara itu, kasus ketiga merupakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan bagi warga negara Tiongkok. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial CA dan CU yang berperan merekrut korban, memalsukan dokumen, hingga mengurus keberangkatan perempuan Indonesia ke Tiongkok.

Korban dijanjikan kehidupan yang lebih layak, uang puluhan juta rupiah, hingga penghasilan bulanan setelah menikah. Namun, sesampainya di negara tujuan, korban justru mengalami kekerasan fisik dan dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa menerima hak sebagaimana dijanjikan.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, dokumen identitas, telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan, hingga dokumen pernikahan palsu. Perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan bahwa penanganan tindak pidana terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, maupun TPPO akan terus diperkuat melalui sinergi lintas lembaga dan kerja sama internasional.

“Kekerasan seksual, eksploitasi, perdagangan orang maupun penyelundupan manusia meninggalkan dampak jangka panjang bagi korban. Karena itu penanganannya harus dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan berpihak kepada perlindungan korban,” ujarnya.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan, pendidikan, maupun pernikahan yang menjanjikan kehidupan lebih baik tanpa prosedur yang jelas. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual maupun perdagangan orang.

Melalui program Rise and Speak yang telah dijalankan sejak 2025, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani bersuara dan tidak lagi diam terhadap setiap bentuk kekerasan.

Dengan pengungkapan tiga perkara tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dan perdagangan orang, sekaligus memastikan setiap korban memperoleh perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version