Polresta Tangerang Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa

Polresta Tangerang Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa

By Dery20

TANGERANG – Aparat gabungan Unit Reserse Kriminal Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus kematian seorang pedagang cilok berinisial P (33) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (2/6/2026).

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Keduanya masing-masing berinisial BT (41) dan MS (17).

 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu relatif singkat setelah peristiwa tersebut terjadi.

 

“Dalam waktu terbilang cepat, kasus meninggalnya seorang pria di kontrakan Cikupa dapat terungkap. Dua terduga pelaku sudah kami amankan,” kata Indra Waspada, Sabtu (6/6/2026).

 

Menurutnya, kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.

 

Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan karena penanganan dilakukan secara profesional,” ujarnya.

 

Hingga kini, kepolisian belum merinci motif maupun kronologi lengkap kejadian. Polresta Tangerang menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para terduga pelaku selesai dilakukan.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat mengingat korban dikenal sebagai pedagang cilok yang beraktivitas di wilayah Kecamatan Cikupa. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menunggu hasil penyidikan resmi darvi pihak berwenang.

 

(San)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version