TANGERANG – Niat hati memenuhi panggilan aparat, seorang pengusaha hiburan malam justru harus berurusan dengan polisi lalu lintas. Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) Kabupaten Tangerang, Riki, dijatuhi sanksi tilang usai mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggunakan mobil berpelat nomor modifikasi “R1 126”.
Aksi nekat tersebut sempat terekam kamera hingga videonya viral di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman publik. Pasalnya, kode “R1” merupakan identitas khusus yang hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas pejabat tinggi negara.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari Pratama, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penindakan pelanggaran (dakgar) begitu mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
“Untuk kendaraan bermotor tersebut sudah kami lakukan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi mengubah tulisan pada pelat nomor sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” tegas Fery, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, penindakan dilakukan oleh personel Satlantas Polresta Tangerang pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB.
Penindakan dilakukan oleh personel Satlantas Polresta Tangerang pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Petugas menghentikan mobil tersebut di kawasan Lampu Merah Cihideung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang berada tidak jauh dari area pusat pemerintahan daerah.
Langkah ini diambil sebagai penegasan bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan harus sesuai aturan. Pemilik kendaraan diketahui mengubah susunan angka dan huruf asli menjadi “R1 126” yang diduga merujuk pada nama tempat hiburan malam miliknya.
Atas pelanggaran tersebut, pemilik dikenakan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi bagi pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai standar dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sebelum ditilang, kehadiran Riki di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Senin petang hingga malam hari sempat menarik perhatian. Pasalnya, pemilik THM 126 tersebut datang di luar jam pelayanan resmi kantor pemerintahan.
Muncul dugaan bahwa kedatangan tersebut terkait dengan pengawasan atau pemanggilan dari pihak Satpol PP mengenai aktivitas THM One Two Six. Namun, tujuan pasti dari pertemuan malam itu belum diketahui.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang maupun Riki belum memberikan keterangan resmi, baik mengenai agenda kunjungan tersebut maupun terkait penindakan pelat nomor yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
(Der/San)


