POJOKNUSANTARA – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud menyatakan DPRD telah mengirim surat usulan pembatalan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 kepada Bupati Tangerang, pada Selasa (02/9/2025).
Dengan demikian, kata Ketua DPRD, Perbup Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, yang mengatur tunjangan perumahan DPRD ini dipastikan batal atau dicabut.
“Surat dari DPRD terkait usulan pembatalan itu kemarin sudah kita kirim ke pak bupati, kemarin selasa tanggal 02 September 2025 nanti berita acaranya bagian sekretariat dengan bagian hukum nanti. Sekarang suratnya sudah ada di sana,” katanya, Rabu (3/9/2025).
Amud kembali menegaskan, usulan pembatalan Perbup tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dalam Rapat antara Pimpinan DPRD dan seluruh Ketua Fraksi. “Yang jelas kita minta perbub itu memang di batalkan semua sudah sepakat,” tegasnya.
“Ketika sudah dicabut bulan-bulan yang akan datang tidak akan mengunakan perbub itu. Yang jelas kita dari DPRD sudah menindaklanjuti sudah berkirim surat ke pak Bupati,” sambungnya.
Amud berharap dengan kepastian pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 ini dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat. Sehingga tidak ada lagi aksi demonstrasi susulan.
“Terkait demo besok insya Allah tidak ada lah yaal kan kita sudah merespon isu nasional nya sudah kita putuskan sudah kita sepakati,” ucapnya.
Lebih jauh, Amud pun mengajak untuk semua komponen masyarakat kabupaten Tangerang menjaga kabupaten Tangerang, damai , kondusif dan aman. “Karena ini rumah kita semua kabupaten Tangerang, kita harus jaga bersama-sama,” pungkasnya.
(Der/San)

