KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana dengan memusnahkan ribuan barang bukti dari puluhan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (05/02/2026), sebagai bagian dari fungsi eksekusi Kejaksaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Dr. Fajar Gurindro, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab institusi dalam memastikan barang bukti tindak pidana tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini tidak hanya merupakan alat kejahatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan serta keamanan sosial apabila kembali disalahgunakan,” ujar Dr. Fajar.
Pemusnahan kali ini difokuskan pada barang bukti terkait peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras tanpa izin edar. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu-sabu seberat 146,099 gram
Tembakau sintetis seberat 1.140,126 gram
Obat keras Tramadol sebanyak 176.313 butir
Obat keras Hexymer sebanyak 286.636 butir
Obat Trihex sebanyak 518 butir
Selain itu, Kejaksaan juga memusnahkan:
353 item kosmetik palsu yang membahayakan konsumen
25 unit handphone yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksi kejahatan
Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ikut Dimusnahkan
Dari total 88 perkara pidana yang telah diputus, terdapat salah satu barang bukti yang cukup mencolok, yakni sebuah wadah penyimpanan es yang digunakan tersangka dalam kasus pembunuhan untuk menyembunyikan mayat.
“Barang bukti ini tidak memiliki nilai ekonomi dan justru berbahaya bagi masyarakat, maka sesuai putusan pengadilan harus segera kita musnahkan,” tegas Dr. Fajar.
Terkait barang bukti lain yang belum dimusnahkan, seperti alat berat ekskavator, Dr. Fajar menjelaskan bahwa barang tersebut masih dalam proses hukum atau upaya hukum lanjutan.
Ia memastikan, apabila nantinya ditetapkan dirampas untuk negara, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan KPKNL untuk proses lelang sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait sebagai simbol sinergi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.
(Sand / Red)


