Kapolresta Tangerang Ultimatum Warung Diduga Jual Miras di Puspemkab: Malam Ini Disegel, Besok Dibongkar!

Kapolresta Tangerang Ultimatum Warung Diduga Jual Miras di Puspemkab: Malam Ini Disegel, Besok Dibongkar!

Dery20
By Dery20

TANGERANG – Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan sikap tegas terhadap warung atau kafe yang diduga menyediakan hiburan malam dan menjual minuman keras (miras) di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.

Di hadapan ratusan warga yang mendatangi lokasi pada Selasa malam (12/5/2026), Kombes Pol Indra Waspada memastikan tempat tersebut akan segera ditindak. Warga mengaku resah karena lokasi itu diduga menjadi tempat aktivitas maksiat dan disinyalir tidak memiliki izin resmi.

“Malam ini kita police line, besok kita bongkar,” tegas Indra Waspada yang disambut sorak dukungan warga.

Pernyataan itu menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat yang meminta aparat bertindak cepat terhadap tempat usaha yang dinilai merusak ketertiban dan kenyamanan lingkungan di sekitar pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Kapolresta menegaskan bahwa pihak kepolisian berada di pihak masyarakat dan tidak akan mentolerir aktivitas yang meresahkan warga. Ia juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kapolresta akan membawa persoalan tersebut ke dalam pembahasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang agar penanganannya berjalan cepat dan komprehensif.

Meski demikian, Indra Waspada mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.

“Kami akan terus merespons setiap keluhan masyarakat. Tugas kami memastikan lingkungan Kabupaten Tangerang tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” ujarnya.

Kehadiran langsung Kapolresta di lokasi disambut positif oleh warga. Mereka berharap penutupan dan pembongkaran benar-benar dilakukan sehingga kawasan Puspemkab Tangerang terbebas dari aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.

 

(Shan)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *