TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP (26), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 14,52 gram bruto di sebuah rumah kontrakan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tindakan kepolisian terhadap tersangka yang berada di dalam rumah kontrakan.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sejumlah tempat tertutup di lokasi. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Andi Indra Waspada, Kamis (24/9/2026).
Dari lokasi, polisi menyita delapan bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto 14,52 gram. Tujuh paket di antaranya merupakan paket kecil dengan berat antara 0,17 gram hingga 0,37 gram, sedangkan satu paket lainnya memiliki berat bruto 12,77 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda. Sebagian disimpan di dalam dompet kain berwarna biru muda yang berada di saku celana tersangka, sementara sisanya ditemukan di dalam keranjang yang berada di dapur rumah kontrakan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik, tiga alat menyerupai sendok yang terbuat dari uang kertas pecahan Rp2.000 dan sedotan, lima potongan sedotan plastik warna merah muda, serta satu korek api gas yang telah dimodifikasi, yang diduga digunakan sebagai perlengkapan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga tidak hanya menyimpan barang haram tersebut, tetapi juga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolresta.
Polresta Tangerang menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan melakukan penindakan sekaligus pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pemberantasan narkotika merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Andi Indra Waspada.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


