TANGERANG – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2026). Aksi ini merupakan bentuk pengawasan sosial terhadap lambatnya realisasi kesepakatan penanganan operasional truk tambang yang sebelumnya telah disepakati sejak November 2024 lalu.
Massa menuntut ketegasan dari eksekutif maupun legislatif karena aktivitas truk tanah dinilai masih kerap melanggar aturan, merusak infrastruktur jalan, dan mengancam keselamatan warga di wilayah Tangerang Utara, khususnya di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Boydwi, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar agenda simbolik, melainkan perlawanan moral atas lambannya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan masyarakat.
“Kami mengingatkan bahwa masyarakat sudah terlalu lama dipertontonkan rapat dan komitmen yang berulang, sementara di lapangan pelanggaran masih terus terjadi. Keselamatan masyarakat tidak bisa dinegosiasikan,” ujar Boydwi dalam siaran persnya.
HMTU menuntut Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang bertanggung jawab atas realisasi hasil musyawarah operasi gabungan. Selain itu, mereka secara khusus menagih janji politik DPRD Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan status Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki payung hukum dan sanksi yang lebih kuat.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Demokrat, Yaya Amsori, yang juga merupakan inisiator regulasi ini, menyatakan bahwa pihak legislatif tidak tinggal diam. Ia memastikan proses administrasi peningkatan status hukum tersebut terus berjalan.
“Per hari ini, alhamdulillah Naskah Akademik (NA) dan draf Raperda sudah selesai. Segera akan kami bahas. Kami dari DPRD juga sangat prihatin dan ingin segera mengesahkan Perda ini untuk kemaslahatan masyarakat, bukan untuk kepentingan pebisnis atau bos-bos tambang,” tegas Yaya.
Yaya menambahkan, regulasi baru ini nantinya akan memuat sanksi yang jauh lebih keras agar tidak ada lagi uang APBD yang habis hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat truk tambang.
Senada dengan Yaya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Nasdem, H. Chris Indra Wijaya, menyatakan bahwa target pengesahan Perda ini wajib rampung pada tahun 2026.
“Di tahun 2025 lalu, kita sudah putuskan Perbup 12 menjadi Perda prioritas untuk tahun 2026. Hari ini faktanya NA dan drafnya sudah selesai. Ini adalah PR bersama, termasuk wilayah perbatasan seperti Bogor karena Tangerang ini daerah lintasan,” kata Chris, yang juga putra daerah Kosambi.
Chris juga meminta masyarakat dan mahasiswa untuk terus mengawal ketat proses pembahasan ini di DPRD agar regulasi yang dilahirkan benar-benar tajam dan memberikan efek jera melalui undang-undang lalu lintas yang berlaku.
5 Tuntutan Utama Massa HMTU:
1. Menuntut Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang merealisasikan hasil kesepakatan musyawarah secara maksimal.
2. Mendesak Pemkab Tangerang memperketat penertiban operasional kendaraan tambang yang melanggar aturan jam operasional.
3. Mendesak DPRD Kabupaten Tangerang segera menindaklanjuti transisi Perbup No. 12 Tahun 2022 menjadi Perda.
4. Menagih komitmen politik anggota DPRD, khususnya H. Chris Indra Wijaya, untuk mengawal regulasi hingga disahkan.
5. Menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan warga dan ketertiban umum.
Aksi berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Mahasiswa berjanji akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar jika pembahasan Raperda ini kembali mandek dan tidak menunjukkan progres konkret di lapangan.
(San/Red)

