Buronan Kasus Korupsi PTSL Kabupaten Tangerang Ditangkap di Malaysia, Jimmy Lie Dipulangkan ke Indonesia

Buronan Kasus Korupsi PTSL Kabupaten Tangerang Ditangkap di Malaysia, Jimmy Lie Dipulangkan ke Indonesia

By Dery20

JAKARTA — Buronan kasus korupsi suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie, akhirnya berhasil ditangkap setelah hampir empat tahun melarikan diri. Jimmy Lie sebelumnya masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 22 September 2025.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Interpol Indonesia dengan aparat penegak hukum Malaysia.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyamoko, mengatakan Jimmy Lie telah lama menjadi buronan sejak 2022 sebelum akhirnya berhasil diamankan dan dipulangkan ke Indonesia.

“Jimmy Lie merupakan buronan yang sejak tahun 2022 memang dicari. Yang bersangkutan masuk Red Notice Interpol sejak 22 September 2025 dan akhirnya berhasil kami pulangkan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang dilakukannya,” ujar Untung dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (8/3/2026).

Untung menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Diraja Malaysia, serta pihak Imigrasi Malaysia.

Menurutnya, proses pemulangan Jimmy Lie ke Indonesia juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Polres Metro Tangerang Kota, KJRI Penang, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta unsur ILO TNI yang bertugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Malaysia.

“Pemulangan tersangka Jimmy Lie merupakan hasil kolaborasi antara Divisi Hubungan Internasional Polri, Polres Metro Tangerang Kota, KJRI Penang, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta ILO TNI yang bertugas di KJRI,” kata Untung.

Meski telah berhasil diamankan dan dibawa ke Indonesia, Jimmy Lie belum langsung ditahan karena sedang mengalami gangguan kesehatan.

“Saudara Jimmy Lie saat ini mengalami gangguan kesehatan sehingga perlu dilakukan treatment untuk menjaga kondisinya. Besok, insyaallah akan kami serahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses tahap II,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari mengatakan tersangka terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, sebelum akhirnya diamankan.

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari.

Kasus yang menjerat Jimmy Lie berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan 61 bidang tanah melalui program PTSL pada tahun 2022.

Melalui perantara Hasbulah, Jimmy Lie diduga menyuap sejumlah pihak agar tanah miliknya mendapatkan kuota program PTSL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Uang suap yang diberikan mencapai Rp960 juta.

Sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut antara lain mantan Kepala Desa Kalibaru, Pakuhaji, Sueb, Iman Nugraha selaku Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang, serta Raden Febie Firmansyah yang saat itu merupakan pegawai honorer di BPN Kabupaten Tangerang.

Keempatnya telah lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2025.

Hasbulah dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara, sementara Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

Adapun Jimmy Lie belum sempat menjalani persidangan karena sebelumnya melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya berhasil ditangkap melalui koordinasi internasional aparat penegak hukum.

 

(San)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version