Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp39,95 Miliar

Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp39,95 Miliar

Dery20
By Dery20

TANGERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan sebanyak 41.280.402 batang rokok ilegal dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal di Kantor DJBC Banten, Jalan Raya Serpong, Jumat (21/8/2026). Seluruh barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp62,27 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp39,95 miliar.

“Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang,” ujar Ambang

Menurutnya, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang bertujuan menekan peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Ambang menegaskan, Bea Cukai Banten akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sebagai bentuk komitmen menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Bea Cukai Banten berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah peredaran barang ilegal serta menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi negara,” tegasnya.

Prosesi pemusnahan secara simbolis turut disaksikan oleh tokoh masyarakat Banten, KH Embay Mulya Syarief, bersama sejumlah unsur terkait.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan melalui metode co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor. Metode tersebut memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi sehingga seluruh barang musnah tanpa meninggalkan limbah berbahaya, sekaligus mendukung pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.

Melalui kegiatan ini, DJBC Banten menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal serta mengoptimalkan perlindungan terhadap penerimaan negara melalui pengawasan yang berkelanjutan.

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *