Satlantas Polresta Tangerang Tingkatkan Pengawasan Kendaraan Berat Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Satlantas Polresta Tangerang Tingkatkan Pengawasan Kendaraan Berat Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Dery20
By Dery20

TANGERANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang mengimbau seluruh pengemudi kendaraan sumbu tiga atau lebih, khususnya angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan, agar tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir maupun lokasi menunggu waktu operasional. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama, S.I.K., M.H., mengatakan kendaraan bertonase besar yang berhenti di bahu jalan berpotensi mempersempit ruang lalu lintas sehingga memicu perlambatan arus kendaraan, kemacetan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kendaraan sumbu tiga atau lebih memiliki dimensi yang besar. Apabila digunakan untuk parkir di bahu jalan, tentu akan mengurangi ruang gerak pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas maupun kecelakaan,” ujar Kompol Fery. Kamis (20/08/2026).

Ia menjelaskan, khusus kendaraan angkutan tambang, pengaturan tersebut juga mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan. Dalam aturan tersebut, kendaraan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB pada jalur yang telah ditentukan.

Menurutnya, kendaraan yang menunggu waktu operasional tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Satlantas Polresta Tangerang saat ini memfokuskan pengawasan di sejumlah ruas jalan yang menjadi lintasan kendaraan angkutan besar, salah satunya Jalan Raya Serang KM 39, Kecamatan Jayanti. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penyekatan dan pengawasan bersama Dinas Perhubungan serta mengintensifkan patroli pada titik-titik yang kerap dijadikan tempat parkir kendaraan berat.

Selain pengawasan di lapangan, kepolisian juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta edukasi kepada para pengemudi maupun perusahaan angkutan agar mematuhi ketentuan jam operasional dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat menunggu.

Kompol Fery menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan apabila masih ditemukan pengemudi yang mengabaikan imbauan tersebut.

“Kami mengedepankan edukasi dan pencegahan. Namun apabila pelanggaran dilakukan berulang, mengganggu kelancaran arus lalu lintas atau membahayakan keselamatan pengguna jalan, maka akan dilakukan penindakan secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kompol Fery mengajak seluruh pengemudi kendaraan besar dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas dengan mematuhi setiap aturan yang berlaku.

“Keselamatan adalah prioritas. Mari bersama-sama kita wujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polresta Tangerang. Apabila masyarakat menemukan gangguan lalu lintas atau membutuhkan bantuan kepolisian, silakan menghubungi Call Center Polri 110,” pungkasnya.

 

(Sandhy)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *