TANGERANG – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, terdiri dari KSPSI, KASBI, GSBI, SPSI, serta sejumlah organisasi buruh lainnya, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (10/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia.

Dalam aksi itu, massa buruh menyampaikan lima poin tuntutan utama, yaitu:
- Menolak ketidakpastian kerja yang masih dialami jutaan pekerja akibat sistem kerja yang dinilai belum memberikan kepastian status maupun masa depan pekerja.
- Memperkuat perlindungan hak pekerja, termasuk perlindungan terhadap hak normatif, kebebasan berserikat, serta jaminan kepastian hubungan kerja.
- Menjamin upah yang adil dan layak, sehingga pekerja memperoleh penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi dirinya dan keluarganya.
- Memperkuat jaminan sosial dan keselamatan kerja, dengan memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan melalui sistem jaminan sosial yang menyeluruh serta lingkungan kerja yang aman.
- Melindungi seluruh pekerja, baik pekerja formal, informal, pekerja rentan, maupun pekerja digital yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum secara optimal.
Koordinator Aksi buruh Kabupaten Tangerang, Suryadi, menegaskan bahwa perjuangan buruh bukan sekadar menuntut kenaikan upah, melainkan memperjuangkan hadirnya regulasi yang mampu menjamin hak-hak pekerja secara menyeluruh.
“Kami mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Negara harus memberikan kepastian kerja, perlindungan hak, upah yang layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta perlindungan bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali, termasuk pekerja informal dan pekerja digital,” tegas Suryadi.
Sepanjang aksi berlangsung, massa secara bergantian menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk bertuliskan “Sahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan” sebagai simbol tuntutan utama. Mereka berharap DPRD Kabupaten Tangerang dapat meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar segera menjadi perhatian serius.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Para buruh menegaskan akan terus mengawal perjuangan tersebut hingga lahir regulasi yang benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja dan mampu menjawab tantangan dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
(San)


