Pojoknusantara.id – Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga dilakukan secara berulang. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang pria berinisial D (46) dan N (36), yang merupakan ibu kandung korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan ayah korban setelah anaknya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
“Ibu korban juga kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga turut berperan dalam tindak pidana tersebut,” kata Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama diduga terjadi pada September 2025 di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban diajak oleh ibunya untuk bertemu dengan tersangka D. Setelah tiba di lokasi, ibu korban meninggalkan anaknya bersama D dan diduga menerima uang sebesar Rp1 juta sebelum pergi.
Pada kesempatan itulah korban diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Beberapa saat kemudian, ibu korban kembali menjemput anaknya dan kembali menerima uang sebesar Rp1 juta dari tersangka D.
Polisi mengungkap, dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada awal Juni 2026 di sebuah kontrakan milik tersangka D di wilayah Sindang Jaya.
Merasa trauma, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada ayah kandungnya yang telah berpisah dengan ibu korban. Laporan kemudian dibuat ke Polresta Tangerang hingga polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan adalah dengan dalih menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D,” ujar Indra.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka N mengaku menerima uang dari tersangka D dengan total mencapai Rp14,5 juta.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan.
Kapolresta Tangerang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan memastikan seluruh pelaku kekerasan terhadap anak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Kami pastikan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
(San)


