Wujudkan Wilayah Layak Huni, DTRB Kabupaten Tangerang Perketat Pengawasan Zonasi Tata Ruang

Wujudkan Wilayah Layak Huni, DTRB Kabupaten Tangerang Perketat Pengawasan Zonasi Tata Ruang

By Dery20

Tangerang – Kabupaten Tangerang terus bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, di balik pesatnya pembangunan industri dan pemukiman, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan ekosistem wilayah.

Langkah tegas diambil dengan memperketat pengawasan zonasi tata ruang guna memastikan terwujudnya wilayah yang aman, nyaman, dan layak huni bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menjaga Harmoni Industri dan Hunian Sebagai wilayah yang dikenal dengan julukan “Seribu Industri”, Kabupaten Tangerang menghadapi tantangan besar dalam penataan ruang. Tanpa pengawasan ketat, zona industri berisiko merambah ke area pemukiman yang dapat mengganggu kualitas hidup warga.

Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan menyatakan bahwa penegakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah harga mati.

“Kami tidak hanya bicara tentang membangun gedung, tapi membangun peradaban. Pengawasan zonasi ini memastikan pabrik tetap di kawasan industri, dan area hunian tetap memiliki udara bersih serta ketenangan. Kami ingin memastikan anak-anak di Kabupaten Tangerang tumbuh di lingkungan yang sehat,” tegasnya.

Fokus Utama Pengawasan DTRB : Pemisahan Zonasi yang Tegas: Memastikan tidak ada perizinan bangunan industri yang merangsek ke zona kuning (pemukiman) atau zona hijau (pertanian/resapan).

Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH): Setiap pengembang perumahan wajib memenuhi persentase RTH dan fasilitas sosial/umum (fasos-fasum) sesuai aturan sebelum izin terbit.

Perlindungan Lahan Pertanian: Menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar ketahanan pangan lokal tetap terjaga di tengah gempuran beton.

Audit Kepatuhan Bangunan: Melakukan peninjauan lapangan secara berkala untuk memastikan bangunan yang berdiri sesuai dengan fungsi yang diajukan dalam izin.

Ketegasan untuk Estetika Kota

Selain zonasi, DTRB juga menaruh perhatian serius pada Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Penertiban terhadap bangunan yang memakan bahu jalan atau menutupi drainase terus dilakukan. Hal ini bukan sekadar urusan estetika, melainkan mitigasi banjir dan kelancaran lalu lintas bagi warga.

“Ketertiban tata ruang adalah kunci keselamatan publik. Bangunan yang melanggar sempadan seringkali menjadi penyebab penyumbatan saluran air yang berujung genangan di saat musim hujan,” tambah pihak DTRB.

DTRB Kabupaten Tangerang juga mengajak masyarakat dan calon investor untuk lebih proaktif. Sebelum membeli lahan atau membangun, warga diimbau untuk mengecek kesesuaian tata ruang melalui layanan konsultasi di kantor DTRB atau portal informasi tata ruang digital.

Langkah preventif ini penting agar masyarakat tidak mengalami kerugian di kemudian hari akibat mendirikan bangunan di zona yang tidak sesuai peruntukannya.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version