JAKARTA, – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. (14/04/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa implementasi regulasi tersebut mulai menunjukkan hasil konkret dalam upaya melindungi anak di ruang digital.
“Hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Ini merupakan langkah nyata yang patut diapresiasi,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Menurut Meutya, TikTok menjadi platform pertama yang secara resmi melaporkan tindakan penertiban akun anak di bawah umur sebagai bagian dari kepatuhan terhadap PP TUNAS. Selain itu, platform tersebut juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas kebijakan tersebut.
“Ini adalah langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, terutama bagi orang tua dan anak-anak di Indonesia,” tegasnya.
Pemerintah pun mendorong platform digital lainnya untuk segera mengikuti langkah serupa dengan melaporkan upaya penanganan akun anak di bawah umur.
Di sisi lain, Kemkomdigi menyoroti platform Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian pengaturan secara global, pemerintah masih menemukan adanya celah dalam sistem, khususnya yang memungkinkan interaksi atau komunikasi dengan pengguna tak dikenal.
“Masih terdapat loophole yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang asing. Ini menjadi perhatian serius kami,” kata Meutya.
Kemkomdigi menegaskan, hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi tersebut.
“Dengan berat hati, meskipun sudah ada berbagai penyesuaian, kami belum dapat menerima bahwa Roblox telah memenuhi ketentuan PP TUNAS,” ujarnya.
Pemerintah memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh platform digital, serta tidak segan mengambil langkah tegas bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak di ruang digital.


