Polresta Tangerang Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Polresta Tangerang Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Dery20
By Dery20

TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan pada Selasa (2/6/2026). Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni MS (17) dan ayah kandungnya, BT (41).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan sejumlah luka dan ceceran darah di sekitar lokasi kejadian.

“Korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam kontrakan yang ditempatinya,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6/2026).

Penemuan jasad korban bermula ketika rekan sesama pedagang cilok mendatangi kontrakan korban pada malam hari untuk memberitahukan gerobak dagangannya yang masih berada di luar. Namun, tidak ada respons dari dalam rumah meski pintu telah diketuk berulang kali.

Keesokan harinya, bersama pemilik kontrakan, saksi membuka pintu menggunakan kunci cadangan dan mendapati korban telah meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengevakuasi jenazah ke RSUD Balaraja untuk keperluan autopsi.

Hasil autopsi mengungkap korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam disertai sejumlah luka memar pada tubuh. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan.

Dalam proses penyelidikan, polisi menaruh perhatian terhadap keberadaan MS yang diketahui tinggal bersama korban selama sekitar 10 hari terakhir namun menghilang setelah jasad korban ditemukan.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran lintas daerah hingga akhirnya berhasil mengamankan MS di dalam sebuah bus jurusan Salatiga yang berada di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat (5/6/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan BT yang diketahui merupakan ayah kandung MS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pembunuhan tersebut. Polisi menyebut motif sementara dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam yang dirasakan MS terhadap korban.

Menurut pengakuan tersangka, korban kerap melakukan intimidasi serta meminta sejumlah uang kepadanya. Sebelum peristiwa terjadi, korban disebut meminta uang sebesar Rp500 ribu.

“Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban,” kata Indra.

Rasa kesal tersebut kemudian disampaikan kepada BT. Dari hasil penyidikan, keduanya diduga merencanakan aksi pembunuhan yang dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur.

Polisi mengungkap, MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk, sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter dan menghantam kepala korban dengan tabung gas elpiji tiga kilogram.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka diduga menyeret jasad korban ke bagian belakang kontrakan. Jejak darah yang ditemukan di lokasi menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, pakaian, sepatu, dan topi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara selama 20 tahun.

Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Menurutnya, setiap permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan cara-cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai emosi, rasa sakit hati, atau dendam berujung pada tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain. Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum,” tegasnya.

 

(San)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *