Tantangan Tawuran di Media Sosial Berakhir Tragis, Remaja 14 Tahun Luka Parah Disabet Corbek, Pelaku Dibekuk Polisi

Tantangan Tawuran di Media Sosial Berakhir Tragis, Remaja 14 Tahun Luka Parah Disabet Corbek, Pelaku Dibekuk Polisi

Dery20
By Dery20

TANGERANG – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, pada Rabu (20/5/2026) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa tawuran dipicu aksi saling tantang melalui media sosial antara dua kelompok remaja bernama Kilometer 18 dan Mystery 16.

“Dua kelompok remaja tersebut saling menantang melalui media sosial, kemudian sepakat bertemu di lokasi hingga akhirnya terjadi bentrokan,” ujar Kombes Pol Indra Waspada saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Dalam bentrokan tersebut, korban RW yang merupakan anggota kelompok Kilometer 18 diserang oleh kelompok lawan. Saat masih berada di atas sepeda motor, korban terkena sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepala.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis,” katanya.

Usai korban terjatuh, para pelaku langsung melarikan diri. Rekan-rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke rumah sakit di wilayah Jatiuwung untuk mendapatkan perawatan intensif.

Berbekal laporan dari pihak rumah sakit, Satreskrim Polresta Tangerang segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan berbagai alat bukti di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembacokan berinisial MIP (18).

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya, yakni di kontrakan milik ibunya di wilayah Bekasi,” jelas Kapolresta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan untuk melukai korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Kapolresta Tangerang juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya penggunaan media sosial dan kegiatan di luar rumah pada malam hari, guna mencegah terulangnya aksi tawuran yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.

“Peran keluarga sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak. Jangan sampai media sosial menjadi sarana yang memicu konflik hingga berujung tindak kekerasan,” pungkasnya.

 

(San)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *