Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Saat Dirawat, Polresta Tangerang Paparkan Kronologi Penanganan Medis

Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Saat Dirawat, Polresta Tangerang Paparkan Kronologi Penanganan Medis

Dery20
By Dery20

TANGERANG – Polresta Tangerang menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkotika berinisial HW yang mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Sebagai bentuk empati, jajaran Polresta Tangerang mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga almarhum.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa sejak awal HW menjalani masa penahanan, kepolisian telah memberikan pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara HW. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Indra Waspada, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, HW ditangkap pada 12 April 2026 dan resmi ditahan sehari kemudian. Selama berada di ruang tahanan, kondisi kesehatannya terus dipantau petugas. Setiap kali mengeluhkan sakit, penyidik bersama tim Dokkes Polresta Tangerang segera memberikan penanganan medis dan membawanya ke fasilitas kesehatan.

HW pertama kali dirujuk ke RSUD Tigaraksa pada 9 Juni 2026 setelah mengeluhkan sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan rontgen, dokter memutuskan HW menjalani rawat jalan disertai pemberian obat.

Namun kondisi kesehatannya kembali menurun pada 19 Juni 2026 sehingga kembali mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan di RSUD Tigaraksa.

Situasi semakin memburuk pada 26 Juni 2026 saat HW mengalami diare dan dehidrasi. Petugas kemudian mengevakuasinya menggunakan ambulans ke RS Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif.

Di rumah sakit, HW menjalani terapi cairan dan dirawat di ruang High Care Unit (HCU) selama tiga hari sebelum dipindahkan ke ruang Melati karena kondisinya sempat membaik. Namun pada Rabu malam, 1 Juli 2026, pihak rumah sakit menyatakan HW meninggal dunia saat masih dalam perawatan.

Berdasarkan analisis medis dokter, penyebab kematian HW adalah sudden cardiac arrest (henti jantung mendadak) yang dipicu electrolyte imbalance (ketidakseimbangan elektrolit), disertai pneumonia serta TB paru relaps. Sementara hasil visum luar tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhum.

Kapolresta menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan terhadap HW telah mengacu pada prosedur yang berlaku. Setiap penurunan kondisi kesehatan langsung direspons dengan pemeriksaan dan perawatan medis.

“Sejak pertama kali tahanan mengeluhkan sakit, kami langsung melakukan penanganan medis sesuai prosedur. Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, termasuk memenuhi hak-hak dasar setiap tahanan selama menjalani proses hukum,” tegas Indra Waspada.

Polresta Tangerang memastikan pemenuhan hak tahanan, termasuk akses terhadap layanan kesehatan, tetap menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, humanis, dan sesuai standar operasional.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *