POJOKNUSANTARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka Polresta Tangerang membeberkan deretan hasil penindakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika dan obat keras tanpa izin yang berhasil diungkap di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2026.
Kapolsek Cisoka, Iptu Aditya Surya Sakti, menyatakan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka secara konsisten dan berkesinambungan terus melakukan penindakan terukur terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Penindakan terus kami lakukan secara terukur berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil penyelidikan mendalam anggota di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi para pengedar narkoba maupun obat keras yang dapat merusak generasi muda,” ujar Iptu Aditya Surya Sakti saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan transparansi kinerja, Polsek Cisoka merinci serangkaian pengungkapan kasus menonjol yang berhasil ditindak sepanjang tahun 2026:
Dalam upaya memberantas peredaran obat keras ilegal, Polsek Cisoka membongkar jaringan pengedar obat jenis Tramadol dan Hexymer di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka. Dari penindakan tersebut, petugas membekuk tersangka berinisial H serta menyita barang bukti berupa 650 butir Tramadol, 650 butir Hexymer, dan uang tunai hasil transaksi. Perkara ini telah dinyatakan lengkap dan melimpah ke kejaksaan (Tahap 2).
Langkah tegas kepolisian juga menyasar jaringan produsen dan pengedar tembakau sintetis (sinte). Melalui pengembangan kasus hingga ke daerah Karawaci, jajaran Unit Reskrim menggulung tiga tersangka, yakni YY, MFR, dan AK. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita puluhan paket tembakau sintetis siap pakai seberat ratusan gram, biang sintetis murni, alat timbang digital, *mixer*, cairan kimia, hingga perlengkapan racik lainnya. Seluruh berkas perkara telah memasuki status Tahap 2.
Tidak hanya obat keras dan tembakau sintetis, penindakan hukum turut menyasar peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Petugas mengamankan tersangka K dan MEP di wilayah Balaraja dan Cisoka dengan barang bukti belasan paket sabu siap edar beserta timbangan digital. Operasi berlanjut dengan penangkapan tersangka AS di Kecamatan Kresek yang tertangkap tangan menyimpan paket sabu siap edar di kediamannya. Seluruh berkas perkara pengungkapan sabu tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap 2).
Iptu Aditya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi bersama pihak kepolisian. Ia meminta warga tidak ragu memberikan informasi atau melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras dan narkotika di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

