POJOKNUSANTARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman kantor Kejaksaan, Jumat (26/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba mengatakan beberapa barang bukti yang dimusnahkan adalah, uang palsu sebanyak 1.4444 atau dengan nominal Rp 140 juta, obat-obatan keras yang dijual dan atau dimiliki tanpa izin, jenis Tramadol sebanyak 50.717 butir, jenis Hexymer sebanyak 46.022 butir, jenis Trihexyphnidyl sebanyak 400 butir.
Kemudian jenis Aprazolam sebanyak 429 butir, jenis Riklona sebanyak 244 butir, dan jenis Yarindo sebanyak 8.000 butir. Lalu, narkotika jenis sabu sebanyak 144 gram. Jenis ganja sebanyak 100 gram dan jenis tembakau sintetis sebanyak 456 gram.
Serta ada alat komunikasi berupa telepon genggam sebanyak 35 unit dan ada juga senjata api ilegal sebanyak satu pucuk “Pemusnahan beberapa barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong besi, diblender dan dihancurkan dengan palu,” katanya.
Afrillyana menegaskan, pihaknya hanya menjalankan perintah atau putusan hakim/pengadilan untuk melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah.
“Barang bukti yang hari ini dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
(Der)

