TIGARAKSA – Aksi unjuk rasa pro-kontra terkait alih fungsi lahan sawah di Kecamatan Teluknaga yang berlangsung di depan Gedung Bupati Tangerang, Rabu (22/4/2026), direspon tegas oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Pihak DTRB menegaskan bahwa segala bentuk pembangunan di wilayah tersebut harus berpijak pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak bisa menentukan peruntukan lahan secara global, melainkan harus dilakukan pengecekan mendalam per lokasi (spot per spot).
“Tangerang Utara tidak bisa digeneralisasi sebagai zona hijau atau zona merah industri saja. Kita harus lihat per lokasi: apakah itu peruntukan permukiman, kawasan tanaman pangan, atau kawasan industri. Jika di lapangan fisik eksistingnya sawah, namun di RTRW peruntukannya adalah permukiman atau industri, maka pengajuan izin bisa diproses sesuai regulasi,” ujar Hendri di sela-sela pemantauan aksi.
Sinkronisasi dengan Pusat ,Hendri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data dengan Pemerintah Pusat terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD), menyusul terbitnya Perpres Nomor 4 Tahun 2026.
“Kami sedang menyinkronkan data sawah eksisting, luasan izin yang sudah keluar, serta draf RTRW dengan pemerintah pusat. Ini proses yang harus ditempuh hingga 2027. Kami mohon semua pihak bersabar. Kami tidak mungkin mengorbankan ketahanan pangan, namun di sisi lain, kami juga tidak bisa serta-merta menghentikan investasi yang sudah memiliki proses perizinan lengkap,” tambahnya.
DTRB berjanji akan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi titik koordinat pembangunan di dua lokasi yang dipersoalkan di wilayah Teluknaga. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah kegiatan pengurukan yang dilakukan pengembang telah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.
Dua Sisi Aspirasi Warga Polemik ini memicu perbedaan sikap di kalangan masyarakat. Kelompok kontra, yang dipimpin oleh Heri Hermawan, menuntut penghentian segera alih fungsi lahan. Heri mengkhawatirkan dampak banjir yang akan dialami warga di empat desa, yakni Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Babakan Asem, dan Kampung Besar.
“Wilayah yang akan dijadikan alih fungsi lahan itu berada di sekitar pemukiman warga, bukan pemukiman binatang. Kalau nanti banjir, siapa yang mau tanggung jawab? Ikuti aturan pemerintah pusat, stop pengurukan sekarang,” tegas Heri.
Di sisi lain, kubu pro-pembangunan yang diwakili tokoh masyarakat Muhammad Fahmi Ardi justru memandang kehadiran investor sebagai solusi ekonomi. Menurut Fahmi, lahan sawah yang dipersoalkan adalah lahan tidak produktif.
“Pembangunan itu penting bagi kami untuk meminimalisir angka pengangguran dan kemiskinan di Teluknaga. Selama perizinan investor sudah lengkap dan sesuai aturan, kenapa harus dihentikan? Kami ingin wilayah kami maju,” ungkap Fahmi.
Menanggapi kedua aspirasi tersebut, Hendri menegaskan bahwa DTRB akan tetap berpegang pada koridor hukum. “Semua keluhan warga dan kebutuhan investasi akan kita evaluasi di lapangan. Fokus kami adalah memastikan tata ruang terjaga sesuai regulasi yang telah disepakati,” pungkasnya.
(San/Red)

