Permudah Layanan KIA (Kartu Identitas Anak), Disdukcapil Kabupaten : Semua Proses Adminduk Gratis

Permudah Layanan KIA (Kartu Identitas Anak), Disdukcapil Kabupaten : Semua Proses Adminduk Gratis

By Dery20

Tangerang — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang terus mendorong percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi seluruh anak di bawah usia 17 tahun.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hertadi, menegaskan bahwa KIA merupakan identitas resmi anak yang wajib dimiliki sebagai bagian dari administrasi kependudukan.

Menurut Hedi, KIA diperuntukkan bagi anak usia 0 hingga 17 tahun dan diterbitkan langsung oleh Disdukcapil. “Disdukcapil berkewajiban memproses setiap permohonan pembuatan KIA bagi masyarakat. Persyaratannya sangat mudah, cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak,” ujarnya pada wartawan (13/01/2026).

Ia menjelaskan, untuk anak berusia di atas lima tahun, pemohon diwajibkan melampirkan pas foto. Sementara bagi anak usia di bawah lima tahun, pembuatan KIA dapat dilakukan tanpa pas foto, cukup dengan KK dan akta kelahiran.

Lebih lanjut, Hedi menyampaikan bahwa KIA memiliki manfaat penting, salah satunya sebagai upaya perlindungan anak. “KIA menjadi identitas resmi yang menunjukkan bahwa anak tersebut berada dalam perlindungan orang tuanya, sekaligus meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindak perdagangan anak,” jelasnya.

Saat ini, tingkat kepemilikan KIA di Kabupaten Tangerang telah mencapai sekitar 70 persen. Untuk mempermudah pelayanan, seluruh layanan KIA maupun administrasi kependudukan lainnya kini dapat diproses di setiap kantor kecamatan.

“Masyarakat cukup datang ke kecamatan terdekat dan seluruh layanan Adminduk tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Hedi.

Disdukcapil Kabupaten Tangerang juga masih menjalankan program jemput bola, khususnya bagi warga berkebutuhan khusus, penyandang disabilitas, warga yang sakit, atau masyarakat yang benar-benar tidak dapat datang langsung ke kantor kecamatan maupun Disdukcapil.

“Kami menginstruksikan operator untuk melakukan perekaman Adminduk langsung ke lokasi tempat tinggal warga tersebut,” tambahnya.

Hedi pun mengimbau seluruh orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera melakukan pembuatan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen administrasi kependudukan tanpa melalui perantara.

“Pelayanan sudah kami dekatkan ke masyarakat, bisa di kecamatan maupun di beberapa mal seperti Mall Ciputra dan Intermoda,” pungkasnya.

 

(Sandhy)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version