POJOKNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, akan mencabut atau membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp 43,5 juta.
Keputusan ini sebagai bentuk kepekaan terhadap situasi dan untuk efisiensi anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerima usulan anggota dan pimpinan DPRD yang mengajukan, pencabutan atas Perbup tersebut.
Dimana Perbup ini mengatur tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp43,5 juta Rp39,5 juta untuk Wakil Ketua Dewan, dan Rp 35,4 juta untuk Anggota Dewan.
“Kita sudah menerima usulan dari DPRD, tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025, ” kata Soma Atmaja kepada awak media, Selasa (2/9).
Soma menegaskan, dalam waktu dekat Perbup Nomor 1 Tahun 2025 itu akan dihapus atau dicabut, alias tidak berlaku lagi. Sesuai keinginan masyarakat, bahwa pembatalan Perbup tersebut akan dilakukan pada Kamis (4/9) mendatang.
Menurut Soma, hal itu juga sangat baik dilakukan, guna mendukung langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan efisiensi anggaran di daerah.
“Insya Allah dalam waktu dekat, yaitu Kamis (4/9) dipastikan sudah dibatalkan. Tentunya, selain ini tuntutan masyarakat, juga sangat baik dalam langkah efisiensi anggaran, karena sejalan dengan Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Soma juga mengapresiasi Mahasiswa Kabupaten Tangerang, yang telah melakukan aksi unjuk rasa tanpa melakukan aksi anarkis dan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat umum.
Sehingga, semua aspirasi dapat disampaikan dengan cara-cara yang elegan, dan dialog antara Mahasiswa dengan DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Alhamdulillah semua berjalan dengan aman, dan kondusif. Terimakasih, kepada teman-teman mahasiswa, karena sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan sopan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, ” tandasnya.
(Der/San)

