Kejari Tangerang Eksekusi 63 Perkara, Ribuan Rokok Ilegal Ikut Dimusnahkan

Kejari Tangerang Eksekusi 63 Perkara, Ribuan Rokok Ilegal Ikut Dimusnahkan

By Dery20

TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 63 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, ribuan rokok ilegal tanpa cukai menjadi barang bukti paling menonjol.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemusnahan ini mencakup perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah diputus pengadilan.

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus. Rokok tanpa cukai paling menonjol, ini menandakan maraknya peredaran barang tanpa cukai tersebut,” ujarnya.

Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 5.890 bungkus rokok tanpa cukai, narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram, serta tembakau sintetis sebanyak 50,76 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan ratusan ribu butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, di antaranya Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, serta ribuan butir obat lainnya seperti Yarindo.

Tak hanya itu, Kejari juga memusnahkan 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik.

Wahyudi menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.

“Kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, sehingga pemusnahan ini penting untuk menghindari risiko kehilangan maupun penyalahgunaan,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” pungkasnya.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version