Tangerang — Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang sebagai langkah konkret pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan pengembangan perumahan dan industri. Kebijakan ini diambil guna mempercepat perbaikan konstruksi jalan yang rusak di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.
Rapat yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/2/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, kepolisian, TNI, serta instansi terkait.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan strategis demi mempercepat perbaikan infrastruktur jalan.
“Pada 18 Februari kita telah melakukan sosialisasi dan menyepakati bersama penghentian sementara angkutan truk pertambangan tanah di ruas-ruas jalan rusak. Hari ini kita tindak lanjuti implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,” ujar Maesyal.
Ia menjelaskan, Pemkab Tangerang mengambil langkah lebih awal sebelum kebijakan serupa dari Pemerintah Pusat yang direncanakan berlaku nasional mulai 13–30 Maret 2026. Keputusan ini diambil karena sejumlah ruas jalan non-tol mengalami kerusakan ringan hingga berat dan telah menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian antara lain:
- Jalan Raya Pakuhaji
- Jalan Adiyasa
- Jalan Mauk–Sepatan
- Jalan Raya Sukadiri
- Jalan Cadas–Kukun
- Jalan Raya Pasar Kemis
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, M. Indra Waspada, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah Bupati arif dan bijaksana, terlebih menjelang bulan suci Ramadan yang menyebabkan peningkatan volume kendaraan, terutama pukul 15.00–18.00 WIB.
“Beberapa pekan lalu terjadi kecelakaan beruntun di jalur yang sama dan menjadi perhatian publik. Kebijakan ini bersifat sementara dan semata-mata untuk keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Pihak kepolisian bersama unsur Forkopimda lainnya menyatakan siap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menambahkan bahwa Dishub akan mengendalikan implementasi kebijakan, termasuk pengaturan lalu lintas dan penempatan personel di titik prioritas.
“Kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi mempercepat perbaikan infrastruktur serta melindungi keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Pokok-Pokok Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026:
Penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (3 sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.
Truk maksimal golongan II (2 sumbu, MST ≤ 8 ton) diperbolehkan beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB, kecuali pada 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan diperbaiki.
Perusahaan/pengembang yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan penindakan dilakukan terpadu oleh aparat penegak hukum dan perangkat daerah melalui koordinasi Forkopimda.
Kebijakan ini berlaku mulai 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga perbaikan konstruksi jalan selesai dan dinyatakan layak digunakan.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama di tengah dinamika pembangunan dan pertumbuhan investasi daerah.
(San)

