TANGERANG — Polresta Tangerang mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal dan obat keras tanpa izin dalam pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026. Selama operasi yang berlangsung 10 hari, aparat menyita 2.268 botol miras dan 10.779 butir obat keras ilegal serta mengamankan enam tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan operasi yang digelar mulai 16 hingga 25 Februari 2026 tersebut merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.
“Operasi ini bertujuan menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas, mulai dari peredaran miras ilegal, premanisme, perjudian, hingga penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” kata Indra Waspada saat ekspos hasil operasi, Kamis (5/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 189 dus minuman keras berbagai merek dengan total 2.268 botol, serta 24 minuman keras dalam kemasan kaleng yang ditemukan di sejumlah titik di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Selain miras ilegal, aparat juga membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10.779 butir obat keras yang terdiri dari 979 butir Tramadol, 1.824 butir Trihexyphenidyl, 2.242 butir Hexymer, serta berbagai jenis obat keras lainnya.
“Jika dianalogikan satu butir obat dikonsumsi satu orang, maka melalui pengungkapan ini sedikitnya 10.779 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat berbahaya,” ujarnya.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Tangerang dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Indra menegaskan, peredaran miras ilegal dan obat keras tanpa izin kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal serta gangguan ketertiban di masyarakat.
“Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.
Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya selama Ramadan. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, maupun penyalahgunaan minuman keras dan narkotika.
(San)


