TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempersiapkan tahapan Pemilu 2027 dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku dan menunggu terbitnya aturan terbaru dari pemerintah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan KPU Kabupaten Tangerang, yang menghadirkan jajaran komisioner untuk memaparkan kebijakan pelayanan publik, kesiapan penyelenggaraan pemilu, hingga perkembangan regulasi terbaru.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tangerang, Badri Tamam, mengatakan penyusunan Standar Pelayanan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik.
“Standar pelayanan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk layanan hingga mekanisme penanganan pengaduan. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Tangerang berkewajiban menghadirkan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Badri.
Ia menjelaskan, peningkatan kualitas pelayanan mengacu pada Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang menitikberatkan enam aspek penilaian, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan.
Menurut Badri, profesionalisme sumber daya manusia dan kebijakan pelayanan menjadi aspek dengan bobot penilaian terbesar karena menjadi fondasi utama dalam membangun pelayanan publik yang prima.
Dalam mendukung keterbukaan informasi, KPU Kabupaten Tangerang terus mengoptimalkan Sistem Informasi Pelayanan Publik melalui website resmi, layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta media sosial resmi sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat.
Selain menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan, KPU juga menghadirkan Whistleblowing System (WBS) sebagai media pelaporan dugaan pelanggaran di lingkungan KPU Kabupaten Tangerang.
Sebagai bentuk inovasi pelayanan, KPU menghadirkan platform digital PPID yang menjadi satu pintu akses berbagai layanan informasi publik serta menjalin kolaborasi dengan yayasan penyandang disabilitas untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan juga didukung melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, peningkatan kompetensi SDM, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta penerapan maklumat pelayanan sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat.
Menurutnya, profesionalisme aparatur menjadi faktor penting dalam memberikan pelayanan yang cepat, ramah, responsif, serta berintegritas.
Di sisi lain, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang, Dedi Irawan, menyampaikan bahwa hingga Juli 2026 belum terdapat Peraturan KPU (PKPU) baru yang diterbitkan. Saat ini, regulasi yang menjadi pedoman masih berupa surat edaran terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pembaruan data partai politik.
“Kami masih melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkala setiap tiga bulan sekali, sedangkan pembaruan data partai politik dilakukan setiap enam bulan sekali,” jelas Dedi.
Ia menambahkan, tahapan Pemilu 2027 diperkirakan mulai berjalan pada pertengahan tahun 2027, diawali dengan proses verifikasi partai politik, khususnya partai nonparlemen yang diperkirakan jumlahnya akan lebih banyak dibandingkan pemilu sebelumnya.
Dedi juga menyoroti sejumlah putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk penegasan mengenai kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan partai politik sebagai syarat kepesertaan pemilu.
“Ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen kini kembali dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi partai politik. Apabila tidak dipenuhi, dapat berimplikasi terhadap status kepesertaan partai politik dalam pemilu,” katanya.
Selain itu, KPU juga terus mencermati perkembangan Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal yang masih menunggu tindak lanjut melalui perubahan undang-undang oleh pemerintah dan DPR.
Untuk pelaksanaan Pilkada, Dedi menegaskan bahwa hingga saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sementara Putusan MK Nomor 125 Tahun 2026 menegaskan bahwa kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh masyarakat.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu akan menunggu regulasi terbaru. Prinsipnya, KPU akan tunduk dan patuh terhadap setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
(Sandhy)