TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026).
Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan tahapan penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga teknis, serta jajaran badan usaha milik daerah.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung selama lima hari, yakni pada 6, 7, 8, 10, dan 11 Agustus 2026.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin, mengatakan pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kebutuhan pembangunan, efektivitas belanja, serta aspirasi masyarakat.
“Pembahasan dilakukan secara komprehensif, mendalam, konstruktif, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pembangunan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat Kabupaten Tangerang,” kata Astayudin dalam rapat paripurna.
Berdasarkan hasil pembahasan, struktur utama anggaran dalam perubahan KUA-PPAS 2026 tidak mengalami perubahan mendasar. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp8,76 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5,55 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp3,20 triliun.
Dari PAD, penerimaan pajak daerah menjadi kontributor terbesar dengan nilai sekitar Rp4,44 triliun, disusul retribusi daerah sebesar Rp223,76 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp67,08 miliar.
Sementara pendapatan transfer terdiri atas transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp2,76 triliun dan transfer antardaerah sekitar Rp436,65 miliar.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,43 triliun dalam perubahan APBD 2026.
Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp6,70 triliun, belanja modal Rp1,76 triliun, belanja tidak terduga Rp42,82 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp914,31 miliar.
Adapun pembiayaan daerah tetap berada di angka Rp671,86 miliar dan seluruhnya bersumber dari penerimaan pembiayaan. Pemerintah daerah tidak mengalokasikan penyertaan modal maupun pengeluaran pembiayaan lainnya.
Selain menyetujui perubahan KUA-PPAS, DPRD Kabupaten Tangerang memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Rekomendasi tersebut terutama diarahkan pada penguatan pendapatan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta memastikan setiap belanja benar-benar efektif, efisien, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dorong Optimalisasi Pendapatan
Salah satu perhatian DPRD adalah optimalisasi penerimaan daerah. Badan Pendapatan Daerah diminta memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemangku kepentingan lainnya.
DPRD juga meminta penagihan piutang pajak dilakukan secara intensif dan transparan.
Potensi penerimaan pajak yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp75 miliar per bulan diminta tidak hanya dicatat berdasarkan angka proyeksi, tetapi harus mengacu pada realisasi dan potensi penerimaan yang benar-benar dapat dicapai.
Penguatan peran juru sita pajak internal juga menjadi perhatian. Langkah tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan penagihan tunggakan wajib pajak tanpa harus menambah beban operasional maupun melakukan perekrutan pegawai baru.
Sektor parkir juga menjadi sorotan, terutama pengelolaan parkir pada fasilitas milik pemerintah daerah dan empat RSUD.
DPRD mendorong penerapan sistem pengelolaan parkir yang lebih transparan, termasuk membuka peluang kerja sama dengan BUMD maupun pemerintah kecamatan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan sekaligus menutup celah kebocoran dan pungutan liar.
Pelatihan Kerja Harus Sesuai Kebutuhan Industri
Di sektor ketenagakerjaan, DPRD meminta Dinas Tenaga Kerja menyusun program pelatihan yang benar-benar berbasis kebutuhan industri.
Pemerintah daerah juga didorong memperkuat kemitraan dengan perusahaan untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja dan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha.
Akses informasi lowongan kerja juga diminta diperluas melalui portal resmi pemerintah serta pelaksanaan bursa kerja secara hibrida hingga tingkat kecamatan.
DPRD menilai kebijakan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk memperbesar peluang masyarakat Kabupaten Tangerang mendapatkan pekerjaan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di bidang pendidikan, DPRD meminta Pemkab Tangerang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengantisipasi peningkatan jumlah siswa mutasi masuk yang diperkirakan mencapai 24.000 siswa.
Penambahan dan pembangunan ruang kelas baru juga diminta menjadi prioritas, terutama di wilayah dengan kepadatan penduduk dan jumlah peserta didik yang tinggi.
Kebutuhan ruang belajar di wilayah yang memiliki persoalan serupa dengan SDN Pasir Jaya dinilai perlu mendapatkan perhatian serius agar pertumbuhan jumlah siswa tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan pendidikan.
Sektor kesehatan turut menjadi perhatian DPRD. Pemerintah daerah diminta memenuhi kebutuhan dokter spesialis di RSUD Tigaraksa.
Ketersediaan dokter spesialis dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas layanan kesehatan daerah sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rumah sakit rujukan di luar Kabupaten Tangerang.
DPRD juga mendorong penguatan program penanganan stunting melalui sinkronisasi data dan intervensi lintas sektor.
Penanganan stunting dinilai tidak cukup hanya melalui pendekatan kesehatan, tetapi juga harus menyentuh persoalan air bersih, sanitasi, lingkungan, serta berbagai faktor sosial yang memengaruhi tumbuh kembang anak.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026.
Menurut Intan, masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjawab prioritas pembangunan daerah.
“Semangat kemitraan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Tangerang secara berkelanjutan,” ujar Intan.
Setelah kesepakatan perubahan KUA-PPAS ditandatangani, dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, TAPD akan menyusun dan melakukan asistensi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran perangkat daerah. Seluruh dokumen tersebut kemudian dihimpun sebagai bahan penyusunan nota keuangan rancangan perubahan APBD 2026 untuk dibahas bersama DPRD.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS tersebut, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang kini memiliki pijakan bersama dalam melanjutkan proses perubahan APBD 2026.
Tantangannya bukan hanya memastikan anggaran memenuhi ketentuan administrasi dan kemampuan fiskal daerah, tetapi juga memastikan setiap rupiah belanja memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.
(San)

