TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Forum Konsultasi Publik Bersama Pemangku Kepentingan dalam Rangka Peninjauan Standar Pelayanan Publik, di Aula KPU Kabupaten Tangerang, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi KPU RI dalam rangka pelaksanaan PEKPPP Mandiri Tahun 2026 guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan penyelenggara pemilu.
Forum tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten Ali Zaenal Abidin, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar, Sekertaris KPU Kabupaten Tangerang, Anggota KPU Kabupaten Tangerang,perwakilan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Diskominfo Kabupaten Tangerang, partai politik, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, mengatakan penyusunan dan penetapan standar pelayanan publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik, termasuk KPU.
“KPU merupakan bagian dari lembaga pelayanan publik. Karena itu, kami memiliki kewajiban untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Umar.
Menurutnya, pelayanan publik yang diberikan KPU tidak hanya berkaitan dengan tahapan pemilu maupun pilkada, tetapi juga pelayanan di luar tahapan yang menyentuh kebutuhan masyarakat terhadap informasi kepemiluan.
“Kami terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik pada pelaksanaan tahapan maupun non-tahapan. Bukan hanya memberikan informasi, tetapi memastikan masyarakat memperoleh hak atas informasi kepemiluan melalui pelayanan data, pelayanan informasi publik, pendidikan pemilih, konsultasi kepemiluan, hingga berbagai layanan administrasi secara mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, KPU Kabupaten Tangerang pada tahun 2025 telah meresmikan ruang khusus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang kini terus disempurnakan.
“Alhamdulillah, pada tahun 2025 kami telah meresmikan ruang pelayanan publik PPID. Fasilitas tersebut terus kami lengkapi dan tingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Banten Ali Zaenal Abidin menjelaskan bahwa forum konsultasi publik dilaksanakan secara serentak oleh seluruh KPU provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia berdasarkan arahan langsung dari KPU RI.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun saran demi meningkatkan kualitas pelayanan publik KPU.
“Kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari KPU RI. Tujuannya agar KPU di seluruh Indonesia dapat mendengar langsung keluhan, masukan, dan kritik dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan standar pelayanan publik, khususnya pelayanan informasi publik melalui PPID,” jelas Ali.
Ia menegaskan, semangat ‘KPU Melayani’ harus diwujudkan melalui pelayanan yang profesional, terbuka, dan responsif kepada seluruh masyarakat maupun peserta pemilu.
“Kami ingin memberikan pelayanan prima semaksimal mungkin dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Karena itu, pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan informasi kepemiluan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Melalui forum konsultasi publik tersebut, KPU Kabupaten Tangerang berharap standar pelayanan yang diterapkan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tangerang.
(Sandhy)


