TANGERANG, — Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang merekomendasikan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Asnan yang diterbitkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Juni 2021.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (12/8/2026), sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya permasalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat tanah yang berlokasi di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz, serta dihadiri anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, perwakilan Kecamatan Tigaraksa, Kepala Desa Pasir Nangka, Ketua RT setempat, pihak ahli waris, dan kuasa hukum ahli waris.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, keterangan, serta dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa. Setelah mendengarkan seluruh pemaparan, Komisi I DPRD menilai perlu dilakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Melalui rekomendasinya, Komisi I DPRD meminta BPN Kabupaten Tangerang menelusuri seluruh proses penerbitan SHM Nomor 04492 atas nama Asnan, mulai dari kelengkapan data fisik, data yuridis, hingga warkah atau dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.
Pemeriksaan juga diminta mencakup penelusuran asal-usul hak atas tanah, riwayat penguasaan tanah, hubungan kewarisan para pihak, dasar penguasaan, surat keterangan desa, serta kesesuaian objek tanah dengan Girik C Nomor 590 Persil 98 Darat Kelas II atas nama Markasan sebagaimana disampaikan dalam pengaduan masyarakat.
Selain itu, DPRD meminta BPN memastikan seluruh tahapan penerbitan sertifikat telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya cacat administratif, ketidaksesuaian data yuridis, maupun pelanggaran prosedur, BPN diminta mengambil langkah sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sah atau tidaknya suatu sertifikat tanah. Namun, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan fasilitasi agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap rekomendasi DPRD ini dapat menjadi dasar bagi BPN Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai kewenangannya. Semua dokumen dan proses administrasi harus ditelusuri agar persoalan ini menjadi terang. Harapan kami, sengketa ini dapat memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang berkeadilan bagi seluruh pihak,” ujar Bimo.
Ia menambahkan, rekomendasi yang disampaikan Komisi I DPRD bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah dalam sengketa tersebut, melainkan memastikan seluruh proses administrasi pertanahan dapat diperiksa secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan seluruh tahapan penerbitan sertifikat benar-benar ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari dokumen pendukung, riwayat tanah, hingga prosedur yang dijalankan pada saat Program PTSL dilaksanakan. Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu itu harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan adanya kekeliruan administrasi, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
RDP berlangsung secara kondusif dengan seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat serta bukti-bukti yang dimiliki. DPRD Kabupaten Tangerang berharap proses pemeriksaan oleh BPN dapat dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa atas tanah di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa.
(San)

