TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan seorang berinisial KG, yang menjabat sebagai Kepala PKBM Indonesia Negeriku di Kecamatan Kosambi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Usai ditetapkan sebagai tersangka, KG langsung ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial KG dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOP Kesetaraan pada PKBM Indonesia Negeriku. Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, tersangka kami tahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurut Wahyudi, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, di antaranya dugaan keberadaan peserta didik fiktif serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Terdapat beberapa siswa yang diduga fiktif dan tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, menjelaskan bahwa KG diduga bertanggung jawab atas tata kelola pembelajaran sekaligus pengelolaan dana BOP di PKBM Indonesia Negeriku selama periode 2023 hingga 2025.
Penyidik, kata Arsyad, telah mengumpulkan berbagai alat bukti berupa keterangan saksi, pendapat ahli, hingga penghitungan sementara kerugian keuangan negara.
“Alat bukti yang kami miliki di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, serta penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Tangerang telah memeriksa sekitar 150 orang saksi, mulai dari peserta didik hingga pengurus dan pihak yang berkaitan dengan operasional PKBM Indonesia Negeriku.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Namun demikian, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit resmi dari auditor yang berwenang.
“Kami memperkirakan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar. Nilai pastinya masih menunggu hasil audit,” kata Arsyad.
Penyidik belum mengungkap jumlah peserta didik yang diduga fiktif karena informasi tersebut merupakan bagian dari materi pembuktian yang akan disampaikan dalam persidangan.
Selain itu, Kejari juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
“Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan alat bukti yang ditemukan,” ujar Arsyad.
Atas perbuatannya, tersangka KG disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam mengusut dugaan penyimpangan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara, sekaligus memastikan dana bantuan pendidikan digunakan sesuai tujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan masyarakat.


