POJOKNUSANTARA – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tangerang mencatat lonjakan tajam kasus kekerasan di wilayahnya. Hingga 15 Juli 2026, jumlah kasus yang ditangani menembus angka 202 kasus, meningkat signifikan dari akhir Juni lalu yang tercatat sebanyak 172 kasus.
Dari total 202 kasus tersebut, sebanyak 64 di antaranya merupakan kasus spesifik kekerasan seksual. Berdasarkan data UPTD PPA, korban dalam kategori ini didominasi oleh anak-anak dengan 47 kasus, sementara 17 kasus lainnya menimpa perempuan dewasa.
Lonjakan kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari DPRD Kabupaten Tangerang. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, menilai wilayahnya kini berada dalam kondisi darurat penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ironisnya, kenaikan angka ini tidak diimbangi dengan penyelesaian hukum yang tuntas.
“Selama ini pendampingan baru sampai pelaporan ke pihak kepolisian. Padahal proses hukumnya harus dikawal sampai selesai di pengadilan. Mayoritas kasus terhenti di tengah jalan karena kendala biaya,” ujar Deden saat berbicara dalam Diskusi Reboan di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (15/7/2026).
Menurut Deden, sepanjang tahun lalu hanya ada dua kasus kekerasan seksual yang benar-benar bisa dikawal hingga ke ruang persidangan. Batu sandungan terbesar dalam penyidikan adalah tingginya biaya untuk menghadirkan saksi ahli dan psikolog klinis sebagai syarat mutlak pembuktian perkara, yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per kasus.
“Korban rata-rata berasal dari keluarga tidak mampu. Tidak mungkin korban yang sudah mengalami trauma mendalam masih diminta membayar saksi ahli. Polisi juga tidak memiliki anggaran khusus untuk itu,” jelasnya.
Menyikapi urgensi tersebut, DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan perombakan total pada sistem pendampingan. Deden mendorong pemda untuk mengadopsi sistem dari Kabupaten Bogor, yaitu mengangkat saksi ahli dan psikolog klinis sebagai tenaga ahli daerah yang digaji secara bulanan melalui APBD.
Langkah ini diharapkan dapat memotong birokrasi biaya sehingga pelayanan penegakan hukum tidak lagi dihitung per kasus. Selain itu, Deden menyebut telah meminta Sekda dan Dinas Kesehatan untuk merekrut lima tenaga psikolog klinis baru tahun ini untuk ditempatkan di tingkat Puskesmas agar korban di kecamatan mendapat penanganan cepat.
Di sisi lain, DPRD juga mengingatkan Dinas Pendidikan untuk menjamin hak pendidikan anak-anak korban kekerasan dan melindungi mereka dari potensi perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Deden menegaskan, aparat penegak hukum juga dilarang keras membuka opsi jalur damai (restorative justice) dalam kasus kekerasan seksual anak.
Merespons situasi ini, Perwakilan UPTD PPA Kabupaten Tangerang, Kustri, menegaskan bahwa lembaganya tetap menjadi garda terdepan untuk menerima pengaduan dan memastikan perlindungan serta pendampingan bagi korban berjalan maksimal sesuai mandat pusat.
(Der)

